Asal Tangkap Dulu, Administrasi Belakangan: Kasus Andi Irhong Digugat Aktivis, Akademisi, dan Mahasiswa Hukum

- Penulis

Minggu, 18 Januari 2026 - 04:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  //trans24.id//– Praktik penegakan hukum kembali menjadi sorotan tajam publik. Penangkapan dan penahanan terhadap Andi Muhammad Irhong Naeing dilakukan pada 29 Agustus 2025, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) justru baru diterbitkan pada 2 September 2025. Fakta ini memicu kecaman luas karena menunjukkan pola “asal tangkap dulu, administrasi belakangan” yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Berdasarkan kronologi tersebut, aktivis mahasiswa, akademisi hukum, dan mahasiswa fakultas hukum dari berbagai kampus menyatakan sikap tegas bahwa tindakan aparat telah mendahului penyidikan yang sah secara hukum. Praktik ini dianggap bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pembalikan hukum acara pidana yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Aktivis BEM menyatakan kasus ini akan dikupas dan dibedah secara terbuka dalam forum-forum akademik dan advokasi hukum. Mereka menilai kasus Andi Irhong sebagai preseden berbahaya. Dukungan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal IlMISPI (Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) sekaligus Ketua Aliansi Pemuda Internasional, yang menyatakan akan menyuarakan kebenaran kasus ini dan mengajak jejaring aktivis serta akademisi hukum di seluruh Indonesia untuk ikut mengawal dan mengkritisi proses penegakan hukum yang berlangsung.

> “Jika SPDP terbit setelah penahanan, maka pertanyaannya sederhana: atas dasar hukum apa seseorang dirampas kemerdekaannya? Ini bukan kelalaian teknis, tetapi persoalan serius negara hukum,” tegas perwakilan mahasiswa hukum.

Pandangan kritis juga disampaikan kalangan akademisi, sejalan dengan sikap yang disuarakan oleh Sekjen IlMISPI dan Ketua Aliansi Pemuda Internasional yang menilai kasus ini harus menjadi agenda bersama gerakan mahasiswa dan komunitas akademik nasional. Seorang dosen hukum pidana menegaskan bahwa Pasal 109 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 secara jelas menempatkan SPDP sebagai fondasi sah dimulainya penyidikan dan instrumen perlindungan hak tersangka.

Baca Juga  Polda Metro Bongkar Pabrik Rumahan Senjata Api Ilegal di Jabar 

> “Ketika prosedur dilangkahi, hukum kehilangan legitimasi moralnya. Penegakan hukum tanpa urutan dan batas kewenangan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

PERNYATAAN SIKAP MAHASISWA HUKUM

Mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi menyatakan sikap:

1. Mengecam keras praktik penangkapan dan penahanan sebelum terpenuhinya syarat formil penyidikan.

2. Menilai pola tersebut bertentangan dengan KUHAP dan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015.

3. Menegaskan bahwa SPDP bukan formalitas, melainkan instrumen perlindungan hak asasi dan kontrol kewenangan penyidik.

4. Memandang kasus Andi Irhong sebagai persoalan struktural penegakan hukum, bukan kasus individual semata.

5. Menuntut kepatuhan penuh aparat terhadap prinsip due process of law dan supremasi hukum.

Mahasiswa hukum menyatakan akan mengawal praperadilan, menjadikan kasus ini sebagai pembedahan akademik nasional, serta mendorong pertanggungjawaban institusional.

ESKALASI PUBLIK: MENUJU KOMNAS HAM & KOMISI III DPR RI

Seiring dengan menguatnya sorotan publik, aktivis, akademisi, dan mahasiswa hukum menyatakan akan membawa isu ini ke tingkat yang lebih luas sebagai bagian dari kontrol demokratis warga negara.

Mereka mendorong:

Komnas HAM RI untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan pribadi serta indikasi abuse of power dalam proses penyidikan.

Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum, meminta klarifikasi institusional, dan memastikan praktik serupa tidak terulang.

Kasus Andi Irhong kini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen negara terhadap due process of law. Publik menanti apakah hukum akan ditegakkan melalui prosedur yang sah, atau justru membenarkan praktik kekuasaan yang mengabaikan aturan.

> “Hukum tanpa prosedur adalah kekuasaan tanpa batas.”

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x