GARUT//trans24.id – Tidak ada rasa takut pemuda yang di duga menjual atau mengedarkan obat keras golongan g di pasar andir bayoungbong garut,hari ini tepat nya pada tgl 6 desember 2025 sekitar pukul 10.00 wib awak media mendatangi polsek,melaporkan hasil investigasi di lapangan bahwasanya ada pengedar obat keras golongan G di dalam pasar andir pak.”ungkap wakabiro garut media propam news tv ke salah satu anggota polisi yang ada di dalam polsek bayoungbong,dan wakiboro.
Propam News Tv juga memberikan hasil giat ke kantor redaksi mefia propam news tv yang ada di jakarta timur.beberapa awak media akan menunggu tindak lanjut dari polsek bayoungbong garut jawa barat, apakah akan di tindak lanjuti oleh polsek bayoungbong, apabila dalam beberapa hari ini tidak ada tindakan,beberapa awak media akan meminta kepada polda untuk turun menindak lanjuti laporan awak media,dan beberapa divisi hukum pwdpi(persatuan wartawan duta pena indonesia)akan bersurat langsung kepada polres garut secara resmi untuk mengawal pelaporan hasil monitoring awak media propam news tv di daerah garut khusus nya bayoungbong.
Begitupun gubernur jawa barat kang dedi mulyadi harus mengetahui tentang ada nya peredaran obat keras yang berada di bayoungbong ini.sesuai dengan uu no 17 tentang kesehatan tahun 2023,khusus nya pasal 435 dan 436 dengan huluman penjara yang signifikan.secara ringkas status hukum tramadol di indonesia tetap sebagai obat yang di awasi dengan ketatdan penyalahgunaan nya sebagai tindak pidana di bidang farmasi.













