Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, //trans24.id// – Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan di Tangerang, Banten. Bahar bin Smith disebut kaget seusai penetapan status tersangka tersebut.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Bahar bin Smith Kaget
Pengacara buka suara setelah Bahar bin Smith jadi tersangka. Dia juga mengungkap respons Bahar bin Smith.

“Responsnya kaget,” kata kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (2/2).

Ichwan masih belum memerinci duduk perkara kasus yang dilaporkan tersebut. Ichwan kaget Bahar bin Smith tiba-tiba ditetapkan tersangka.

“Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Pengacara berpikir kasus ini sudah selesai, ternyata masih berlanjut.

“Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” kata Ichwan Tuankotta.

Ichwan menyampaikan, pihaknya juga telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith. Surat itu dikirim polisi pada Minggu (1/2) malam.

“Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar,” kata dia.

Baca Juga  Taman Gapura Muka Cakung Diresmikan, Gubernur Pramono: Ruang Hijau Publik di Tengah Kota

Ichwan menyebutkan Bahar bin Smith tidak punya peran dalam dugaan penganiayaan itu. Justru, menurut dia, Bahar menyelamatkan orang di sana.

“Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak,” sebutnya.

Terkait dengan pemanggilan untuk pemeriksaan Rabu (4/2), dia mengatakan Bahar selalu kooperatif. Hal itu terbukti dari perkara yang pernah dihadapinya.

“Kita kooperatif, Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan Km 50 itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang nggak ada macam-macam,” sebutnya.

Korban Penganiayaan Alami Luka
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap pria berinisial R. Korban merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna).

“Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, saat dihubungi, Senin (2/2).

Pengeroyokan itu terjadi pada 22 September 2025. Pelapor, dalam hal ini istri korban berinisial FY, mendapatkan informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.

“Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar Smith,” ujarnya.

Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut. Atas hal itu, pelapor membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok,” imbuhnya.

Berita Terkait

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin
Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:14

Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x