BEKASI//trans24.id – Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi pada Kamis (19/12/2025). Dalam operasi senyap tersebut, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dilaporkan menjadi salah satu pihak yang diamankan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa KPK mengamankan total 10 orang dalam rangkaian operasi tersebut. Penangkapan ini sontak menjadi buah bibir, mengingat Ade Kuswara merupakan sosok pemimpin muda yang baru saja menduduki kursi orang nomor satu di Bekasi selama kurang lebih sepuluh bulan.
Jatuh di Usia Muda
Sosok Ade Kuswara Kunang sebenarnya merupakan fenomena unik di panggung politik lokal. Di usianya yang baru menginjak 32 tahun, politisi kelahiran 15 Agustus 1993 ini berhasil memenangkan kontestasi Pilkada dan dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.
Mengusung bendera PDI Perjuangan, Ade berpasangan dengan Asep Surya Atmaja untuk memimpin Kabupaten Bekasi periode 2025-2030. Namun, perjalanan kariernya yang melesat bak meteor kini terancam kandas di tengah jalan akibat jeratan hukum.
Rekam Jejak Pendidikan dan Karier
Sebelum menjabat sebagai Bupati, pria lulusan Hukum President University tahun 2016 ini merupakan “wajah lama” di lingkungan parlemen Bekasi. Karier politiknya dimulai sejak usia sangat muda:
* Anggota DPRD Kabupaten Bekasi (2019–2024)
* Anggota DPRD Kabupaten Bekasi (2024–2029) (Mengundurkan diri untuk maju Pilkada)
* Bupati Bekasi (2025–Sekarang)
Sorotan Harta Kekayaan
Seiring dengan kabar penangkapannya, publik kini menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ade. Berdasarkan laporan terakhir yang diserahkan ke KPK pada 11 Agustus 2025, Ade tercatat memiliki total kekayaan yang cukup fantastis mencapai Rp79,1 miliar.
Angka tersebut menjadikan Ade sebagai salah satu kepala daerah termuda sekaligus terkaya di wilayah Jawa Barat. Hingga saat ini, pihak KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 orang yang diamankan untuk menentukan status hukum mereka dalam waktu 1×24 jam.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun partai pengusung terkait penangkapan ini. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Bekasi yang harus berurusan dengan lembaga antirasuah.
Sumber : KPK
Drysky14













