JAKARTA SELATAN // Trans24.id – Penjualan obat keras ilegal yang diduga milik Faisal di jln. Tb Simatumpang RT.01/02 Kelurahan Tanjung Barat masih aktif beroperasi meskipun pernah ditindak oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan juga RW setempat. Senin (25/08/2025).
Faisal nama (samaran) di sinyalir punya beberapa toko di daerah wilayah kecamatan Jagakarsa, namun meskipun berulang kali di tertibkan oleh Satpol PP pemuda asal aceh ini tidak ada jerahnya seolah-olah merasa kebal hukum.
Masyarakat Jagakarsa khususnya para aparat penegak hukum apakah akan membiarkan orang seperti ini yang jelas-jelas menghancurkan putra putri kita dengan terancam obat-obat keras yang sedang bebas dijual oleh terduga Faisal dari Aceh.
Berdasarkan pantauan awak media pada tanggal 25 agustus 2025 pukul 09.40 WIB, sang penjaga toko dengan santai dan tidak ada rasa takut, sangat luar biasa modus operandi yang di pakai oleh Faisal yaitu berkedok Konter Pulsa untuk mengelabui masyarakat atau warga Tanjung Barat.
Para orang tua diharap berhati-hati untuk menjaga putra dan putrinya agar tidak terjerumus dalam dunia obat-obat keras golongan G yang seharusnya di anjurkan dalam pengawasan dokter dan tidak diperbolehkan dijual bebas sesuai UU Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, Pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000, (1 miliar).
Warga Jagakarsa berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polsek Jagakarsa dan Satpol PP untuk bisa segera melakukan tindakan menangkap pengedar obat-obat keras golongan G ini karena kalau tidak segera di tindak, saudara Faisal akan semakin merajalela mengedarkan obat keras di wilayah Jagakarsa.
Beberapa insan Pers juga berharap kepada RW setempat untuk bisa menghentikan aktifitas yang membahayakan generasi penerus bangsa ini,” tutup narsum.
(Red/tim)