PANDEGLANG//trans24.id – SMKN 4 Pandeglang memang termasuk sekolah yang berhak menerima Dana BOS, karena semua SMK negeri di Indonesia masuk dalam daftar penerima BOS Reguler tahun 2025 sesuai aturan Kemendikbudristek (Kepmendikdasmen No 8/P/2024). Dana BOS disalurkan setelah sekolah memenuhi syarat, seperti data Dapodik yang valid, RKAS disahkan, dan rekening sekolah sudah terverifikasi.
Penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) diatur oleh Kemendikbudristek dan harus sesuai dengan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024. Secara umum, dana BOS boleh dipakai untuk:
Biaya operasional pembelajaran seperti pembelian buku tulis, alat tulis, bahan ajar, internet, listrik, air, keamanan, kebersihan.
Pembiayaan kegiatan pembelajaran pengembangan kurikulum, pelatihan guru, asesmen, ujian, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Perawatan ringan fasilitas perbaikan ringan gedung, perbaikan sarana prasarana (meja, kursi, toilet), pengadaan sarana pembelajaran (komputer, lab, perpustakaan).
Dukung kesejahteraan siswa bantuan transportasi, asrama, subsidi seragam, makan/minum siswa miskin.
Pengembangan kompetensi guru pelatihan, workshop, studi banding.
Yang tidak boleh dibiayai BOS*:
Pembangunan gedung baru atau renovasi besar.
Pembayaran gaji/honor yang bukan untuk kegiatan pembelajaran.
Pembelian kendaraan, pembelian tanah, atau aset tetap lainnya.
Setiap sekolah wajib membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disepakati bersama komite sekolah dan diunggah di ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Transparansi dan laporan penggunaan juga wajib disampaikan ke orang tua/wali murid. ucap Panji Nugraha selau Aktivis Pandeglang rabu,3/11/2025
Lanjut anji, hal ini harus di soroti karna sekolah sudah punya dana BOS sampai miliaran rupiah karna dana bos di hitung dari banyaknya siswa ” jika seperti ini sekolah sekarang di jadikan ladang usaha oleh oknum tak bertanggung jawab bisa di kategorikan pendapatan yang pasif dengan menukar siswa dengan dana bos”. tutur Panji
Saat jurnalis PropamnewsTv mengkonfirmasi Kuswandi selaku Wakil Kepala Sekolah SMKN 4 Pandeglang dirinya mengatakan, Hal ini bisa terbantahkan karna dari awal sudah di musyawarahkan oleh komite dan orang tua siswa dan peruntukan nya itu legiatan asesmen, ektrakulikuler, seragam, dan lain nya dengan nominal 1 juta rupiah itu. jelasnya
Kuswandi juga menambahkan, Seharusnya bapak selaku jurnalistik harusnya mengkonfirmasi dulu kepada kita ketika ingin menaikan berita. ujar
Jurnalis ingin menyakan lebih lanjut ” Namun seolah ingin meng intervensi Pers Propamnewstv”
Masih kata Kuswandi jika ingin jelas pihak orang tua siswa silahkan datang ke sekolah agar tidak miskomunikasi mungkin orangtua imam romdoni dari awal tidak mengikuti musyawarah jadi miskomunikasi.
Namun jika ingin ke sekolah silahkan datang di lain waktu karna sekarang sedang ujian nasional dan kepala sekolah tidak ada sedang melakukan bimtek, tapi mungkin hari senin besok mudah mudahan ada silahkan agar bisa mendapatkan kebijakan dari kepala sekolah. Pungkasnya (IRGI)













