Diduga Gudang Solar Ilegal Di Jati Wetan Kudus, Publik Soroti Sikap APH

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus//trans24.id  — 26/12/2025 – Dugaan keberadaan gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal di wilayah Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, kembali menjadi sorotan publik.

Gudang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial H, sementara aparat penegak hukum (APH) dinilai terkesan tutup mata terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Isu ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas tidak lazim di sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar bersubsidi.

Warga menilai, keluar-masuk kendaraan pengangkut dan aktivitas di area tersebut tidak mencerminkan kegiatan usaha yang berizin resmi.

Solar bersubsidi sejatinya merupakan barang yang diawasi ketat oleh negara.

Penyalahgunaan, penimbunan, maupun distribusi tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta aturan turunannya.

Oleh karena itu, dugaan praktik semacam ini semestinya menjadi atensi serius aparat penegak hukum.

Namun demikian, hingga isu ini berkembang di tengah masyarakat, belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Kondisi inilah yang memunculkan persepsi publik bahwa APH seolah-olah melakukan pembiaran atau tidak bertindak optimal dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga  Patroli Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Dua Warga yang Konsumsi Miras di Jalan Suherman

Dalam konteks negara hukum, persepsi publik semacam ini tentu berbahaya.

Ketika masyarakat melihat adanya dugaan pelanggaran hukum namun tidak diikuti dengan penindakan yang jelas, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum bisa terkikis.

Padahal, kehadiran negara melalui aparatnya sangat dibutuhkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Namun demikian, klarifikasi terbuka, penyelidikan menyeluruh, serta penyampaian hasil penanganan secara transparan menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga marwah penegakan hukum.

Publik berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Kudus dapat bertindak profesional, independen, dan berani menindak siapa pun apabila terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

Sebab, pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat. ” Propam Jateng”

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x