Diduga Rokok Tanpa Pita Cukai di Kecamatan Menes Beredar Bebas. Aktivis IKRAR : Desak APH Bertindak Tegas

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, //trans24.id//-Peredaran rokok diduga ilegal kian marak beredar di wilayah Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten terus menjadi sorotan dari banyak pihak.

Pasalnya, selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan pendapatan negara.

Dugaan tersebut menguat setelah tim media Propam News TV melakukan konfirmasi terhadap salah seorang warga sekitar (pemilik warung) minta namanya dirahasiakan dirinya mengaku sering berbelanja di agen warung milik B dan N tepatnya berlokasi di pasar menes.

“Belanja dari agen pasar menes dengan harga Rp. 110.000 per slop dengan isi 10 bungkus, dan per bungkusnya saya jual Rp 12000. Jadi saya cuma punya keuntungan seribu rupiah. “Teranganya senin, (2/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Ikatan Reformasi Rakyat (IKRAR) Kabupaten Pandeglang, M. Jihad, S.H untuk itu menegaskan. Dasar hukum utama Undang undang Cukai No. 39 Tahun 2007 melarang keras peredaran rokok ilegal.

Baca Juga  Perkuat Operasi Kemanusiaan, Den K9 SAR Baharkam Polri Terjunkan Unit Spesialis Cadaver ke Lokasi Longsor Cisarua

“Merupakan tugas dan fungsi utama bea cukai untuk melakukan penindakan hukum namun sepertinya masih minim, belum sistematis secara massive “tandasnya.

Jihad mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah kecamatan Menes merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.

“Sanksi pidana UU Cukai, Pasal 54 dan 56 produksi, penjualan dapat di pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, dan, atau denda 2 kali, maksimal 10 kali nilai cukai menimbun atau menyimpan atau memiliki sama dengan sanksi di atas.” Tegasnya

IKRAR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas oknum pengusaha yang melakukan tindakan ilegal tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan pihak tetkait belum dapat dikonfirmasi, Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.//tim/red.

Berita Terkait

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:14

Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x