Diduga Tiang Kabel Internet Tanpa Izin Resahkan Warga Sukadiri

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang//trans24.id — Maraknya pengusaha jasa internet rumahan (wifi) tanpa izin di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam warga. Fenomena ini dinilai sebagai peringatan keras bagi pemerintah desa untuk lebih ketat mengawasi aktivitas penyedia layanan internet yang diduga beroperasi tanpa prosedur resmi.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pemasangan tiang kabel oleh PT Eka Mas Republika, sebuah perusahaan swasta penyedia jasa internet. Warga menilai pemasangan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah.

Warga Desa Gintung, Mrn, menyampaikan keberatannya secara tegas.

“Ini tanpa izin, main pasang dan tancap tiang saja. Pokoknya saya mau ini dilepas atau dicabut,” ujarnya dengan nada kesal.

Ketua MCs, Ijum Setiawan SS, SH, menegaskan bahwa pemasangan tiang tanpa persetujuan pemilik lahan dapat mengarah pada pelanggaran pidana karena menyangkut pemakaian tanah pribadi tanpa kewenangan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu pegawai PT Eka Mas Republika mengklaim pihaknya telah melakukan koordinasi.

“Saya sudah koordinasi dengan kepala desa, Jaro, dan RT untuk izin lintas,” tulisnya.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Ijum Setiawan, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Fijar Setanggerang Raya. Ia menegaskan bahwa izin lintas tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memanfaatkan tanah warga.

Baca Juga  Tudingan Korupsi Terbantah: Kadis SDABMBK Tangsel Tunjukkan Transparansi Dokumen SBU!

“Silakan mereka beroperasi, tapi jangan sampai melanggar undang-undang. Lihat di beberapa desa, banyak tiang provider yang akhirnya dicabut pemilik tanah karena tidak benar. Untuk itu, saya akan somasi PT eka mas Republika sebagai penyedia jasa internet. Jangan bodohi masyarakat,” tegasnya.

Ijum juga menyoroti praktik izin lintas yang dianggap janggal dan berpotensi menguntungkan oknum tertentu.

“Setiap tiang itu 100 ribu izin lintas… dikali berapa tiang per RT. Enak kan RT, Jaro, kepala desa. Tapi yang punya lahan bagaimana? Mereka tidak dapat apa apa,” kritiknya tajam.

Ia menambahkan bahwa perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa sewa lahan jika menggunakan tanah pribadi warga.

“Saya tidak mau tahu. Cabut itu tiang atau berikan hak warga berupa sewa tanah. Kalau tidak ditindak, saya akan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius warga dan pemerintah setempat, mengingat praktik pemasangan infrastruktur internet tanpa regulasi yang jelas dapat menimbulkan konflik lahan, keresahan masyarakat, hingga potensi masalah hukum di kemudian hari.//red//tim

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x