Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Pencabulan

- Penulis

Senin, 1 September 2025 - 08:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ditreskrimum Polda Banten Menangkap 3 Pelaku Pencabulan

Foto : Ditreskrimum Polda Banten Menangkap 3 Pelaku Pencabulan

SERANG // Trans24.id – Ditreskrimum Polda Banten ungkap kasus tindak pidana membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua dan atau persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak diwilayah hukum Polda Banten.

Kejadian terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekira jam 21.00 WIB dan pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan pada tanggal 28 Agustus 2025.

Subbid Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan 3 tersangka yaitu KS (22), FR (23) dan KR (24).

Kasubdit IV Renakta Kompol Irene Missy menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Bahwa pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar jam 21.00 Wib di Perum BIP terkait dugaan tindak pidana membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya dan atau persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak berinisial Bunga (15) sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak,” katanya.

Irene menuturkan atas kejadian tersebut orang tua korban membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian. “Bahwa awalnya pada 21 Agustus 2025 sekitar jam 21.00 WIB korban pergi meninggalkan rumah tanpa sepengerahuan orang tua korban, kemudian orang tua korban berupaya untuk mencari pada malam itu akan tetapi tidak membuahkan hasil, selanjutnya pada Senin 25 Agustus 2025 orang tua korban memutuskan untuk membuat laporan kehilangan ke Pihak Polresta Serang Kota,” tutur Irene.

Irene menerangkan bahwa orang tua korban menemukan korban di salah satu kosan bersama 3 pria. “Setelah orang tua korban berupaya mencari kemudian menemukan korban di salah satu kosan yang beralamat di daerah Serdang, dengan 3 orang laki-laki yang berinisial KS, FR dan KR dan mengakui bahwa ketiga orang tersebut sudah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak pelapor serta yang menjemput anak adalah KS kemudian dengan adanya kejadian tersebut orang tuanya melaporkan ke Pihak Polda Banten,” terangnya.

Baca Juga  Masyarakat Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Bersama Dirut PT Media Propam News TV Datangi Kantor Camat Untuk Menindak Tegas Para Pengelola Limbah

Irene menjelaksan modus dan motif yang dilakukan para pelaku. “Modus pelaku adalah membawa pergi anak dibawah umur tanpa seizin orang tua anak, motifnya karena ingin menyetubuhi korban,” jelasnya.

Barang bukti yang telah diamankan yaitu :

– 1 helai baju kaos berwarna hitam lengan pendek;

– 1 helai bra berwarna krem;

– 1 helai celana dalam berwarna putih bermotif garis hitam dan merah;

– 1 helai celana pendek bermotif garis-garis berwarna biru dan krem;

– 1 helai celana panjang kulot bermotif garis-garis berwarna hitam dan abu-abu;

– 1 lembar kartu keluarga atas nama kepala keluarga;

– 1 lembar akte kelahiran korban.

Surat :

Hasil visum atas nama korban yang dikeluarkan oleh Rs. Bhayangkara Polda Banten.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dana tau minimal 5 tahun dan paling lama 15 Tahun (Bidhumas).

(Red)

Berita Terkait

Sekretaris KNPI Pandeglang Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya 5.691 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Dorong Kemandirian Warga, Polsek Limbangan dan BNI Gandeng Wulan Jamilah Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi Lokal.
Perkuat Pengamanan Nataru, Personel Polres Garut dan Polsek Limbangan Gelar Apel Kesiapan di Pos Terpadu.
KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026
Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda
Polda Banten Resmikan Rumah Dinas TA 2025, Wujud Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Personel
Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 
KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:18

Sekretaris KNPI Pandeglang Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya 5.691 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:00

Dorong Kemandirian Warga, Polsek Limbangan dan BNI Gandeng Wulan Jamilah Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi Lokal.

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:37

Perkuat Pengamanan Nataru, Personel Polres Garut dan Polsek Limbangan Gelar Apel Kesiapan di Pos Terpadu.

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:35

KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:32

Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17

Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:43

KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:41

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x