PANDEGLANG // Trans24.id – Dalam upaya memperkuat peran strategis organisasi dalam bidang hukum dan pengabdian masyarakat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kabupaten Pandeglang resmi mendeklarasikan Kantor Hukum PKBB & Partners (Potensi Keluarga Besar Banten) pada Minggu (31/08/2025).
Deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPC BPPKB Pandeglang, H. Anang Suhendi, dan Kepala Biro Hukum dan HAM, menandai langkah penting dalam pengembangan kelembagaan BPPKB sebagai organisasi kemasyarakatan yang tidak hanya kuat secara struktur, namun juga responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.
Kantor Hukum PKBB & Partners diresmikan sebagai wadah profesional dalam memberikan pelayanan hukum, baik kepada anggota organisasi maupun masyarakat umum, khususnya masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan mengakses keadilan.
Struktur kepengurusan Kantor Hukum PKBB & Partners terdiri dari sejumlah profesional berpengalaman, yakni :
Direktur : Dr. C. Misbakhul Munir, SH., MH.
Wakil Direktur : Samsul Bahri, SH., MH.
Sekretaris Jenderal : Achmad Khotib, SE.
Direktur Penindakan : Tb. Eka F. Hilman, SE.
Divisi Humas : Kasman, S.Kom dan Iwan Suhawan.
Berlokasi strategis di Jalan Pandeglang–Labuan KM 10, Kampung Babakan Sompok, Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, kantor ini diharapkan menjadi pusat advokasi, edukasi, serta perlindungan hukum berbasis masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPC BPPKB Pandeglang, H. Anang Suhendi, menyatakan bahwa pembentukan kantor hukum ini merupakan tonggak sejarah bagi organisasi.
“Kami ingin organisasi ini tidak hanya besar dalam jumlah, tetapi juga dalam manfaat. Kantor Hukum ini adalah wujud nyata pengabdian, agar masyarakat kecil pun memiliki hak dan akses terhadap keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Kantor Hukum PKBB & Partners, Dr. C. Misbakhul Munir, SH., MH., menegaskan bahwa lembaga ini akan menjalankan empat misi utama :
1. Memberikan edukasi hukum kepada anggota dan masyarakat.
2. Menyediakan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat pra-sejahtera.
3. Menangani perkara pidana, perdata, administrasi, dan sengketa sosial di berbagai level.
4. Melakukan penyuluhan dan upaya preventif terhadap potensi pelanggaran hukum.
“Ini bukan hanya tentang menangani perkara. Kami ingin membangun kesadaran hukum sejak dini, agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam persoalan hukum,” ungkapnya.
Direktur Penindakan, Tb. Eka F. Hilman, SE., menambahkan bahwa keberadaan kantor hukum ini merupakan langkah transformasi organisasi menuju modernisasi kelembagaan berbasis pengabdian hukum.
“Ini bukan sekadar pendirian kantor. Ini adalah awal dari perubahan besar. Kami ingin menjadi contoh bagaimana kekuatan ormas dapat bersinergi dengan pelayanan hukum yang berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Acara deklarasi ditutup dengan penandatanganan berita acara pendirian Kantor Hukum PKBB & Partners, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan adat Banten. Momen ini menjadi simbol kuat bahwa BPPKB Pandeglang kini memasuki babak baru sebagai kekuatan sosial yang siap tampil profesional, adaptif, dan solutif terhadap berbagai persoalan hukum masyarakat.
(Red)