Galian C di Desa Surokonto Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal Diduga Gunakan BBM Bersubsidi

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL //trans24.id Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Sumurpitu, perbatasan Desa Surokonto, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga ditengarai menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi untuk operasional alat beratnya.

​Kondisi perbukitan yang dulunya hijau kini nampak gersang. Warga setempat mulai merasakan dampak nyata berupa peningkatan suhu udara yang ekstrem. Selain kerusakan alam, aktivitas ini juga mengancam keselamatan pengguna jalan.

​Musim Kemarau: Polusi debu yang pekat mengganggu pernapasan dan penglihatan warga.

​Musim Hujan: Ceceran tanah dari truk pengangkut menyebabkan jalan menjadi licin dan berlumpur, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

​”Saat hujan jalan sangat kumuh dan licin, kami harus ekstra hati-hati. Sebaliknya kalau kemarau, debunya luar biasa,” keluh salah satu pengguna jalan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Senin (12/1/2026), ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan BBM Solar subsidi. Di area lokasi tambang, ditemukan sekitar 40 galon kapasitas 15 liter (total estimasi 600 liter) yang digunakan untuk menyuplai alat berat.

​Informasi dari warga menyebutkan bahwa pasokan Solar tersebut diduga dikirim secara rutin menggunakan unit kendaraan Grand Max berwarna hitam. Hingga berita ini diturunkan, Johan selaku koordinator lapangan (Korlap) pertambangan tersebut belum bisa dikonfirmasi; upaya hubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons.

Baca Juga  Keluarga Korban Masih Hilang Minta Pencarian Diperpanjang, Basarnas Setujui

​Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Jika terbukti mengunakan BBM Subsidi.

Penyalahgunaan BBM Subsidi UU Migas (Revisi UU Cipta Kerja) 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar

Penadahan Material Ilegal Pasal 480 KUHP Sanksi tegas ini tidak hanya menyasar pemilik tambang, tetapi juga pengangkut, penjual, hingga kontraktor yang menggunakan material ilegal tersebut.

​Masyarakat menuntut gerak cepat (gercep) dari ESDM dan APH wilayah hukum Kendal. Pembiaran terhadap aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan subsidi, tetapi juga menghancurkan aset lingkungan jangka panjang.

​”Jangan sampai muncul opini di masyarakat bahwa ada indikasi pembiaran atau pengondisian terhadap praktik-praktik yang jelas merugikan rakyat ini,” pungkas warga.

” Kaperwil Jateng “

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x