Giat Dini Hari, Satreskrim Polres Tabalong Ungkap Dugaan Perbuatan Cabul

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabalong, // trans24.id //— Jajaran Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang perempuan berinisial Y (56) yang diduga memfasilitasi perbuatan cabul di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Penindakan tersebut dilakukan dalam giat gabungan Unit Jatanras dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Tabalong pada Rabu (21/1/2026) dini hari.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. itu berlangsung sekitar pukul 00.40 Wita di sebuah warung yang juga menjadi tempat tinggal terlapor, berlokasi di Jl. Marido RT 06, Murung Pudak.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu pasangan laki-laki dan perempuan berada di dalam sebuah kamar. Dari hasil pendalaman di lokasi, kamar tersebut diduga digunakan untuk kegiatan prostitusi. Polisi kemudian mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 dari perempuan berinisial MJ, yang diduga merupakan hasil dari kegiatan tersebut.

Selain itu, petugas juga memperoleh keterangan adanya kesepakatan pembayaran uang sewa kamar kepada Y, dengan nilai Rp50.000 setiap kali digunakan, serta rencana penyerahan uang sebesar Rp100.000 kepada terlapor.

Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga  DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026, 

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terlapor Y (56) diamankan karena diduga menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 420 KUHP Nasional,” ujar AKP Danang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih selama 10 tahun. Selanjutnya, terlapor bersama pihak terkait dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama Y, uang tunai Rp600.000, satu buah handuk, dan satu buah seprai berwarna ungu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ungkap Kapolres melalui Kasi Humas.

Saat ini, Y (56) masih diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin
Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:14

Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x