Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 04:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG//trans24.id — Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, berujung tindak kekerasan.

Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial (JK ) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan Oplosan minuman keras berjenis Arak Ciu Tampa merek.

Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial (S).

Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial (AT) datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam.

Ketegangan pun berlangsung ricuh hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh para pelaku sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.

Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius memar di kepala dan sekujur tubuh serta nyeri di bagian tenggorokan dan Bibirnya pecah akibat pukulan keras.

“Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.

Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Serang Kota.

Laporan korban telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.

> “Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” Ungkap JK.

Baca Juga  Babinsa Koramil 1002-05/Pandawan Hadir Dampingi Layanan Kesehatan Warga Terdampak Banjir

Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers, sudah jelas ini melawan hukum.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi Kramatwatu tersebut.

Dasar Hukum Terkait Peredaran Miras :

“Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan diketahui badan pom.

Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:

> Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang lain sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.

Sementara Pasal 492 KUHP mengatur bahwa:

> Barang siapa dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.

Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan mencederai hak publik atas informasi.

Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x