Kasus Pornografi zuhari Mandek Tujuh Tahun, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum Kejati DKI

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta //trans24.id Proses hukum terhadap zuhari alias Aoh, tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik, kembali menuai sorotan. Pasalnya, meski perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti (tahap dua) ke Jaksa Penuntut Umum, hingga kini belum juga bergulir ke meja persidangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, media mencoba mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Senin (12/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan media bertujuan untuk memperoleh kepastian terkait jadwal persidangan perkara pornografi yang telah berlarut hampir tujuh tahun tanpa kejelasan.

Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Bagian informasi Kejati DKI Jakarta menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi terbaru. Melalui pesan WhatsApp, petugas menyatakan masih menunggu arahan untuk mempertemukan media dengan Riris N. Simanjuntak, S.H., M.H., pejabat di Kejati DKI Jakarta. Disebutkan pula bahwa permintaan konfirmasi telah diteruskan ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi.

Mandeknya perkara ini memunculkan pertanyaan serius dari pihak pelapor. Pasalnya, status tersangka zuhari diketahui berada dalam penahanan luar sejak bertahun-tahun lalu, namun perkara tak kunjung disidangkan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya faktor non-hukum yang menghambat jalannya proses peradilan, termasuk spekulasi adanya intervensi pihak-pihak berkepentingan di balik kasus ini.

Padahal, Riris N. Simanjuntak dikenal publik sebagai figur Kejaksaan yang aktif dalam edukasi hukum. Dalam berbagai kesempatan, ia kerap tampil sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya pelajar, terkait bahaya bullying, penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya bijak bermedia sosial. Aktivitas tersebut tercatat dalam sejumlah unggahan resmi di akun Instagram Kejati DKI Jakarta dan situs web institusi.

Baca Juga  Polres Sintang Berbagi Material Bangunan untuk Surau Baabul Jannah dalam Program Jumat Berkah

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Faomasi Laia, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan seorang warga bernama Budi yang dibuat pada 18 September 2018. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan zuhari alias Aoh sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Faomasi menegaskan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21), seharusnya proses hukum segera berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah P-21, proses selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum berikutnya kepada kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Faomasi, kutip Detik Indonesia, Minggu (11/1/2026)

Keterlambatan penanganan perkara ini menjadi catatan penting bagi penegak hukum. Sebagai pilar keadilan, Kejaksaan dituntut tidak hanya aktif dalam edukasi hukum, tetapi juga konsisten dan transparan dalam menuntaskan perkara, agar kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap terjaga.

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x