Kekerasan Terhadap Jurnalis Media Propam News TV di Garut di duga oleh Penjual Miras

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut //trans24.id — Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Wakil Biro Propam News TV Garut, yang akrab disapa Mis. Ia diduga dipukul oleh seorang penjaga toko jamu berinisial M, yang disinyalir menjual minuman keras. Peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2025 di wilayah Bayongbong, Garut.

Kejadian bermula saat Mis melakukan tugas investigasi di sekitar simpang yang tidak jauh dari Polsek Bayongbong. Ia tengah menggali informasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G. “Bang, di sini ada penjual obat keras, di mana tokonya?” tanya Mis kepada penjaga toko.

Namun pertanyaan itu disambut dengan sikap arogan oleh M. Mis kemudian kembali ke rekan sesama jurnalis, sebelum akhirnya datang lagi ke toko tersebut dengan niat melakukan klarifikasi. Saat itulah insiden pemukulan terjadi. Mis mengaku mendapat serangan fisik dari penjaga toko tersebut.

Usai kejadian, Mis langsung menghubungi Direktur Media Propam News TV, Mohammad Lutfi, S.H., sekitar pukul 01.00 dini hari, 11 Desember 2025. Lutfi yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) menyatakan tidak akan tinggal diam.

Baca Juga  Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Kraton Tingkatkan Patroli Kamtibmas

“Saya tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Lutfi dari Markas Besar Media Propam News TV.

Lutfi memastikan pihaknya bersama Satuan Bela Wartawan (Satbel Pers) akan turun langsung ke Garut untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Garut.

Selain itu, Lutfi menyebut akan bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi, agar turun tangan memberantas peredaran minuman keras ilegal di Garut. Ia menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin dapat dijerat pidana hingga 10 tahun atau denda Rp1 miliar, sesuai ketentuan peraturan daerah dan regulasi terkait.

Terkait pemukulan terhadap jurnalis, Lutfi menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang. Kami akan menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tutup Lutfi.

 

(Kabito Garut)

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x