Kim Keon Hee, Mantan Ibu Negara Korsel, Divonis 20 Bulan Penjara atas Korupsi

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korea Selatan, // trans24.id //-Tas tangan Chanel dan kalung berlian rupanya menjadi petaka bagi mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee. Ia dijatuhi hukuman 20 bulan penjara atas kasus korupsi, Rabu (28/01).

Pengadilan memutuskan hanya satu dakwaan jaksa yang terbukti, yakni penerimaan gratifikasi. Tuduhan keterlibatan Kim dalam skema manipulasi saham dan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik, menurut hakim, tidak terbukti.

Oleh karena itu, vonis hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula meminta Kim dipenjara selama 15 tahun.

Dalam persidangan di Seoul, Kamis (28/01), Kim didakwa menerima tas mewah, kalung berlian, dan hadiah lain yang nilainya mencapai 80 juta won atau setara Rp936 juta. Barang-barang mewah tersebut merupakan gratifikasi dari Gereja Unifikasi yang kontroversial.

Selain itu, Kim juga menerima 58 jajak pendapat gratis senilai 270 juta won Korea atau setara Rp3,1 miliar dari broker politik Myung Tae-kyun sebelum pemilu presiden 2022.

Jaksa mendakwa Kim juga memperoleh lebih dari 800 juta won atau Rp9,3 miliar. Uang itu dituding diterima oleh Kim karena ikut serta dalam skema manipulasi harga saham Deutsch Motors yang menjadi dealer BMW di Korsel, antara Oktober 2010 dan Desember 2012.

Baca Juga  Seskab Bantah Kabar Prabowo Pakai 2 Pesawat Kepresidenan ke Luar Negeri

Namun, hakim tidak ditemukan keterlibatan Kim dalam skema tersebut, meski mantan ibu negara ini mungkin mengetahui skema itu.

Tuduhan lain terhadap Kim adalah menerima suap melalui sponsor perusahaan Covana Contents dan terlibat dalam perubahan rute Jalan Tol Seoul-Yangpyeong.

Dia juga dituding ikut serta dalam proses persetujuan Distrik Yangpyeong Gongheung. Total, ada 16 tuduhan terpisah yang diajukan jaksa.

“Saya dengan tulus meminta maaf atas keributan yang saya sebabkan meskipun saya bukanlah orang penting,” kata Kim kepada wartawan saat menghadiri sidang pada Agustus lalu.

Dalam sidang vonis, hakim menyatakan hanya sebagian tuduhan jaksa yang terbukti.

Dalam vonisnya, hakim memerintahkan jaksa menyita kalung dan mengambil uang sekitar 13 juta won (Rp152 juta) dari Kim sebagai pengganti suap yang diterimanya.

Korsel memiliki rekam jejak mendakwa dan memenjarakan mantan presiden. Namun ini adalah pertama kalinya pasangan mantan presiden dan mantan ibu negara dipenjara.

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x