Pandeglang // trans24.id – Jagat maya sempat di hebohkan oleh kabar viral mengenai foto dan video yang diduga mengandung unsur perzinahan sempat beredar di media sosial yang diunggah oleh akun Facebook berinisial MA.
Konten tersebut menampilkan sosok yang diduga merupakan salah satu Aparatur Desa Sukamulya, Kecamatan Cikeusik, dengan inisial TA sedang dalam keadaan bugil yang dituding melakukan hubungan gelap dengan seorang wanita.
Lantaran merasa dirugikan, rabu (17/12/2025), TA telah mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang dan bertemu dengan Kepala Bidang Pemerintahan Desa guna memberikan klarifikasi.
Dalam keterangan resmi Ia menegaskan bahwa pemberitaan dan konten yang beredar tersebut tidak benar dan itu merupakan fitnah.
“Fakta sebenarnya, foto dan video tersebut adalah saya bersama istri kedua yang dinikahi secara sirih, bukan dengan wanita selingkuhan. Saya juga tidak menyadari bahwa pada saat itu telah di dokumentasikan, “ungkap TA
Ia pun menyatakan dalam waktu dekat ini akan segera membuat pelaporan ke Polda Banten. dengan menyertakan bukti lengkap berupa tangkapan layar konten yang beredar, data akun aplikasi Facebook MA, dan catatan klarifikasi yang dibuat di DPMPD.
Menurut TA, alasan mendasar pelaporan ini diambil :
1. Untuk mengidentifikasi pemilik akun Facebook MA yang menyebarkan konten palsu, guna menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
2. Untuk mengajukan gugatan terkait Undang-Undang Informasi dan Teknologi (ITE) No. 11 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, karena penyebaran konten serta pemberitaan yang tidak sesuai fakta telah merusak citra pribadinya sebagai aparatur Desa dan mengganggu kehidupan keluarga.
“Langkah pelaporan ini tidak hanya untuk menegakkan keadilan bagi diri saya, tetapi juga sebagai peringatan agar tidak ada lagi orang yang menyebarluaskan informasi salah tanpa bertanggung jawab di media,” tambahnya, dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi.
(Red)













