Komisaris PT Agrowisata Gianyar Bersemi Minta Peninjauan Kembali atas Perkara Kepailitan

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta//trans24.id – Komisaris PT Agrowisata Gianyar Bersemi, Johannes Frederikus Khe Goan, meminta dilakukan peninjauan kembali (PK) terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada permohonan kepailitan perusahaan PT Bali Karya Sejati yang dikelola oleh IK Astawa sebagai Kontraktor Manajemen perusahaan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero’ S.Sos., S.H.CLE bersama Gunung Sumanto, S.H., CLD, dari Kantor Hukum Amirullah S.Sos., S.H. Advocate & Commercial Lawyer. Mereka menjelaskan duduk perkara PKPU dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya, dengan pemohon PT Bali Karya Sejati dan termohon PT Agrowisata Gianyar Bersemi.

Amirullah Mappaero’ menegaskan bahwa dalam kerja sama yang terjadi, pihak pemilik tanah sekaligus perusahaan sebenarnya memiliki konsep pembangunan ratusan unit. Namun, dalam perjalanannya, kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

“Yang membangun dan masuk sebagai manajemen konsep bangunan itu rencananya ratusan unit. Modalnya berasal dari modal bersama pemilik tanah sekaligus pemilik perusahaan. Rencananya, setelah bangunan jadi bisa disewakan atau dijual. Namun di tengah jalan berhenti karena pihak IK Astawa yang bekerja sama tidak mampu menyelesaikan target bangunan sesuai kesepakatan” ujar Amirullah saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Senayan City, Jakarta, Selasa (17/12/2025).

 

Ia menjelaskan, dari rencana pembangunan ratusan unit tersebut, baru sekitar tiga unit yang dibangun oleh PT BKS itupun belum selesai. Menurutnya, tidak ada kejelasan terkait kerugian atau korban sebagaimana yang dipermasalahkan dalam pengajuan kepailitan.

Baca Juga  Mengenal Lebih Dekat Sosok Letkol Inf Dewa Made DJ : Salah Satu Putra Terbaik Pulau Dewata Yang Saat Ini Menjabat Dandim Bitung

 

Masalah korban itu tidak ada. Tidak ada juga perjanjian yang menyebutkan adanya utang. Yang ada sebenarnya bagaimana menyelesaikan pekerjaan bangunan itu,” jelasnya.

Amirullah Mappaero’ menyebutkan bahwa solusi yang sempat ditawarkan oleh pihak manajemen dan ahli waris Direktur Utama yang telah meninggal dunia adalah memanfaatkan aset perusahaan. Dari hasil memanfaatkan tersebut, barulah dilakukan pengembalian dana, namun hal itu bukanlah pembayaran utang.

 

“Yang ditawarkan adalah penyelesaian pembangunan sampai dengan selesai, bukan bayar utang. Unitnya dijual dulu. Karena ini bukan utang-piutang, tapi kerja sama yang belum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

 

Ia juga menyayangkan langkah pengajuan kepailitan yang dinilainya tidak tepat, mengingat nilai aset yang ada tidak sebanding dengan klaim kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

 

“Faktanya, yang ada itu hanya tiga unit bangunan kecil dan nilainya sekitar Rp5 miliar, itupun belum selesai 100 % ( mangkrak) bukan sampai Rp22 miliar seperti yang di tuntut oleh IK Astawa, Pernyataan ini harus jelas dasar dan penjelasannya, dan ini tanggung jawab IK Astawa sebagai Kontraktor / Manajemen perusahaan,” ujarnya.

 

Menurut Amirullah, jika memang bentuknya adalah kerja sama, maka seharusnya penyelesaiannya ditempuh melalui musyawarah atau rapat internal perusahaan, bukan langsung dibawa ke ranah kepailitan.

Berita Terkait

Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 
KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI
Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Beri Penghargaan Anggota Berprestasi
BRIPTU HOLYPAUL S N SOUMILENA RAIH MEDALI EMAS SEA GAMES 2025, HARUMKAN NAMA POLRI DAN INDONESIA
Sinergitas TNI-Polri & Satuan Polisi pamong praja Siap Aman kan jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Rapat DPRD Dan Bupati Demak Sepakati Empat Raperda Menjadi Perda 
Khitanan Massal LAZNAS Rumah Zakat Kalsel Tetap Berlangsung Khidmat Ditengah Hujan Lebat
Sinergi TNI-Polri Kawal Perayaan Natal di Gereja GPdI El-Shaddai Labuhan
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17

Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:43

KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:41

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:31

BRIPTU HOLYPAUL S N SOUMILENA RAIH MEDALI EMAS SEA GAMES 2025, HARUMKAN NAMA POLRI DAN INDONESIA

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:29

Sinergitas TNI-Polri & Satuan Polisi pamong praja Siap Aman kan jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:50

Khitanan Massal LAZNAS Rumah Zakat Kalsel Tetap Berlangsung Khidmat Ditengah Hujan Lebat

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:48

Sinergi TNI-Polri Kawal Perayaan Natal di Gereja GPdI El-Shaddai Labuhan

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:46

Ciptakan Budaya Kerja Kekeluargaan, Kades H. Subarno Singa Wijaya Pimpin Makan Siang Sederhana 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x