Komisaris PT Agrowisata Gianyar Bersemi Minta Peninjauan Kembali atas Perkara Kepailitan

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta//trans24.id – Komisaris PT Agrowisata Gianyar Bersemi, Johannes Frederikus Khe Goan, meminta dilakukan peninjauan kembali (PK) terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada permohonan kepailitan perusahaan PT Bali Karya Sejati yang dikelola oleh IK Astawa sebagai Kontraktor Manajemen perusahaan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero’ S.Sos., S.H.CLE bersama Gunung Sumanto, S.H., CLD, dari Kantor Hukum Amirullah S.Sos., S.H. Advocate & Commercial Lawyer. Mereka menjelaskan duduk perkara PKPU dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya, dengan pemohon PT Bali Karya Sejati dan termohon PT Agrowisata Gianyar Bersemi.

Amirullah Mappaero’ menegaskan bahwa dalam kerja sama yang terjadi, pihak pemilik tanah sekaligus perusahaan sebenarnya memiliki konsep pembangunan ratusan unit. Namun, dalam perjalanannya, kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

“Yang membangun dan masuk sebagai manajemen konsep bangunan itu rencananya ratusan unit. Modalnya berasal dari modal bersama pemilik tanah sekaligus pemilik perusahaan. Rencananya, setelah bangunan jadi bisa disewakan atau dijual. Namun di tengah jalan berhenti karena pihak IK Astawa yang bekerja sama tidak mampu menyelesaikan target bangunan sesuai kesepakatan” ujar Amirullah saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Senayan City, Jakarta, Selasa (17/12/2025).

 

Ia menjelaskan, dari rencana pembangunan ratusan unit tersebut, baru sekitar tiga unit yang dibangun oleh PT BKS itupun belum selesai. Menurutnya, tidak ada kejelasan terkait kerugian atau korban sebagaimana yang dipermasalahkan dalam pengajuan kepailitan.

Baca Juga  Kunjungi Koramil Jajaran Kodim 1205/Sintang, Danrem 121/Abw Tekankan Profesionalisme Babinsa

 

Masalah korban itu tidak ada. Tidak ada juga perjanjian yang menyebutkan adanya utang. Yang ada sebenarnya bagaimana menyelesaikan pekerjaan bangunan itu,” jelasnya.

Amirullah Mappaero’ menyebutkan bahwa solusi yang sempat ditawarkan oleh pihak manajemen dan ahli waris Direktur Utama yang telah meninggal dunia adalah memanfaatkan aset perusahaan. Dari hasil memanfaatkan tersebut, barulah dilakukan pengembalian dana, namun hal itu bukanlah pembayaran utang.

 

“Yang ditawarkan adalah penyelesaian pembangunan sampai dengan selesai, bukan bayar utang. Unitnya dijual dulu. Karena ini bukan utang-piutang, tapi kerja sama yang belum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

 

Ia juga menyayangkan langkah pengajuan kepailitan yang dinilainya tidak tepat, mengingat nilai aset yang ada tidak sebanding dengan klaim kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

 

“Faktanya, yang ada itu hanya tiga unit bangunan kecil dan nilainya sekitar Rp5 miliar, itupun belum selesai 100 % ( mangkrak) bukan sampai Rp22 miliar seperti yang di tuntut oleh IK Astawa, Pernyataan ini harus jelas dasar dan penjelasannya, dan ini tanggung jawab IK Astawa sebagai Kontraktor / Manajemen perusahaan,” ujarnya.

 

Menurut Amirullah, jika memang bentuknya adalah kerja sama, maka seharusnya penyelesaiannya ditempuh melalui musyawarah atau rapat internal perusahaan, bukan langsung dibawa ke ranah kepailitan.

Berita Terkait

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan
Dojo INKANAS Polres Batu Bara Buktikan Kualitas!”, Baru Diresmikan, Atletnya Langsung Sabet 4 Perak di KAJATISU CUP II 2026, Kapolres Doly Nainggolan Bangga
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:17

POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:22

Dojo INKANAS Polres Batu Bara Buktikan Kualitas!”, Baru Diresmikan, Atletnya Langsung Sabet 4 Perak di KAJATISU CUP II 2026, Kapolres Doly Nainggolan Bangga

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:17

Unit Samapta Polsek Sukalarang Laksanakan Patroli Dialogis Untuk Menjamin Keamanan Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x