RUPAT // Trans24 – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh seorang pekerja buruh PT MMJ bernama Adiyusu Halawa kini tengah bergulir di Polsek Rupat, setelah menimbulkan kericuhan dan konflik terbuka di lingkungan kerja.
Peristiwa bermula dari penyebaran informasi tidak benar oleh Adiyusu Halawa kepada keluarga almarhumah Ina Ines, istri dari Folalasokhi Ndruru (Ama Ines), yang wafat beberapa waktu lalu. Adiyusu Halawa diduga menyampaikan kabar bohong bahwa jenazah istri Pak Ines dibuang ke laut, padahal kenyataannya dimakamkan secara layak di Tempat Pemakaman Umum Dumai, dengan tanggung jawab penuh dari kepala pemborong Pak Vianus Buulolo.
Konfrontasi Berujung Cekcok
Mengetahui isu tersebut, Pak Ines dan rekannya, Pak Wini, mendatangi rumah Sepijatulo Ndruru, selaku pemborong di Divisi 3 tempat Adiyusu Halawa bekerja. Mereka berniat untuk mengkonfirmasi langsung kepada Adiyusu mengenai asal usul berita hoaks yang telah menyebar.
Ketika Pak Ines melontarkan pertanyaan tegas, “Hei Pak Halawa, kenapa Anda menyampaikan kepada keluarga istri saya bahwa jenazah istri saya dibuang ke laut?”, Adiyusu Halawa tampak gugup, lalu membalas secara emosional sambil mendorong Pak Ines. Perilaku itu memancing ketegangan, hingga baku dorong tak terhindarkan, meskipun tidak sampai terjadi pemukulan serius. Akibat dorong-mendorong tersebut, salah satu kaca rumah pecah.
Keributan Membesar
Situasi semakin memanas ketika Sepi Ndruru dan istrinya tiba di lokasi, berusaha melerai, namun sejumlah pekerja lain juga berdatangan. Salah satu anggota kelompok bahkan disebut mengambil senjata tajam (parang) dan melakukan ancaman fisik terhadap pihak Pak Ines dan Pak Wini yang tidak bersenjata. Beberapa ibu-ibu dan pekerja lain berada di dekat lokasi pecahan kaca, menyaksikan langsung kejadian.
Dalam keadaan tertekan dan terkunci di dalam rumah, Adiyusu Halawa mencaci maki dari dalam rumah, yang memicu kerumunan semakin ramai. Saat petugas perusahaan (BKO Brimob dan security) tiba di lokasi, Adiyusu Halawa kemudian melakukan tindakan yang mengejutkan — menusuk dadanya sendiri dengan pecahan kaca, yang disaksikan oleh sejumlah orang.
Proses Hukum Berjalan
Akibat peristiwa tersebut, laporan polisi telah dibuat oleh pihak korban, yang merasa nama baik dan harga diri mereka dirusak oleh tuduhan yang tidak berdasar. Saat ini, proses hukum sedang berlangsung di Polsek Rupat. Korban menyatakan siap menempuh jalur hukum demi keadilan.
“Fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Tuduhan tanpa bukti adalah pelanggaran terhadap martabat dan dapat dijerat sanksi pidana sesuai pasal tentang pencemaran nama baik dalam KUHP,” ujar perwakilan pihak korban.
Pihak Pak Vianus dan rekan-rekannya menyatakan menghormati proses hukum, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian untuk menelusuri fakta yang sebenarnya secara profesional dan transparan.
Catatan Hukum
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 ayat (1) menyebutkan bahwa :
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jika unsur kesengajaan dan dampaknya terbukti kuat, maka tindakan Adiyusu Halawa dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, dan berpotensi mendapat sanksi hukum.
Sumber : penius bll
(Red)