Lagi – Lagi Toko Obat Keras Jenis Golongan G Di Kemang Beroperasi, Mohon Kepada Dinas Satpol PP, Dan Kepolisian Diharapkan Dapat Menindaklanjuti.

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA SELATAN // Trans24.id / – Sebuah toko obat yang berada dikemang tertangkap kamera awak media pada Hari minggu 29 Juni 2025 toko obat yang beralamat di kemang jalan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dimana makin hari khususnya didaerah kemang makin bertambah toko obat keras jenis Golongan (G) secara ilegal, mulai meresahkan warga sekitar.

Aktivitas penjualan obat-obatan tersebut terpantau awak media propamnewstv.id saat monitor lapangan kelihatan toko obat tersebut  yang baru buka,  mondar-mandir pemuda beli obat terlarang. Fakta ini tentu saja mengundang pertanyaan dari masyarakat dan pihak berwenang mengenai efektivitas toko obat tersebut, warga sekitar berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas toko obat ilegal tersebut.

Awak media melakukan konfirmasi kepada warga setempat yang tak disebut namanya dimedia ini propamnewstv.id, Masyarakat sekitar menyampaikan bahwa kami selaku warga resah dan meminta kepada aparat terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan ditindak  kami khawatiran atas potensi penyalahgunaan obat-obatan tersebut, terutama oleh kalangan remaja. Mereka mendesak aparat kepolisian, khususnya Polri, untuk segera turun tangan dan menindak tegas pemilik toko yang dianggap bandel dan kebal hukum. Tuturnya

Baca Juga  Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan F1 Powerboat Danau Toba 2025

Disisi lain warga  sikitar akan mereka khawatir, peredaran obat keras tanpa resep dokter tersebut dapat membahayakan generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan. Warga juga berharap adanya pengawasan rutin dari aparat dan instansi terkait agar praktik penjualan obat ilegal. Tuturnya. Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini demi menjaga ketertiban dan mencegah peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin resmi.

Karena tindakan seperti ini jelas melanggar hukum Dan dapat di jerat sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.” pasal Pasal 196 “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ”Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) “Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau memberikan obat keras tanpa resep dokter.”

 

Redaksi

Berita Terkait

Masyarakat Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Bersama Dirut PT Media Propam News TV Datangi Kantor Camat Untuk Menindak Tegas Para Pengelola Limbah
SDN Negeri Bama 2 Gelar Pembagian Makanan Bergizi Gratis, Dihadiri Wakil Bupati Pandeglang
Kapolda Banten Sampaikan Himbauan Kepada Pelajar Saat Upacara Serentak
Kapolri Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi di Polda Metro Jaya
PPBNI Satria Banten Hadiri Undangan Kapolda Metro Jaya dalam Acara Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Polda Banten Gencarkan Patroli Skala Besar, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Peresmian Kantor Kabiro Media Propam News TV dan Pembukaan TRP Law Office di Jakarta Utara
Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional
Berita ini 43 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 03:01

Masyarakat Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Bersama Dirut PT Media Propam News TV Datangi Kantor Camat Untuk Menindak Tegas Para Pengelola Limbah

Senin, 8 September 2025 - 05:28

SDN Negeri Bama 2 Gelar Pembagian Makanan Bergizi Gratis, Dihadiri Wakil Bupati Pandeglang

Senin, 8 September 2025 - 05:17

Kapolda Banten Sampaikan Himbauan Kepada Pelajar Saat Upacara Serentak

Senin, 8 September 2025 - 05:00

Kapolri Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi di Polda Metro Jaya

Senin, 8 September 2025 - 04:50

PPBNI Satria Banten Hadiri Undangan Kapolda Metro Jaya dalam Acara Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 7 September 2025 - 03:09

Peresmian Kantor Kabiro Media Propam News TV dan Pembukaan TRP Law Office di Jakarta Utara

Kamis, 4 September 2025 - 02:59

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Kamis, 4 September 2025 - 02:54

Kapolda Banten Takziah Kediaman Andhika Luthfi Falah

Berita Terbaru