Kab Bandung //trans24.id – LSM LGI Kabupaten Bandung memandang kondisi bencana di Kabupaten Bandung, khususnya banjir dan longsor, sebagai ancaman serius yang berakar pada kerusakan ekologis, alih fungsi lahan, dan deforestasi. Ketua LSM LGI Kabupaten Bandung/ Ozan, menegaskan bahwa rangkaian bencana yang terus berulang merupakan “ alarm keras yang tidak boleh lagi diabaikan”.
Poin-poin utama pandangan Ketua LGI Kab Bandung / Ozan mengenai bencana di Kabupaten Bandung meliputi :
Ketua LGI Kabupaten Bandung memperingatkan bahwa potensi bencana banjir bandang dan longsor di Jawa Barat bisa jauh lebih parah dibandingkan kejadian serupa di sejumlah wilayah di Sumatra, terutama jika faktor-faktor risiko ekologis tidak segera ditangani. Menurutnya, “Kabupaten Bandung berada dalam kondisi rawan. Jika tidak ada langkah tegas, kita hanya menunggu bencana yang lebih besar.”
Akar Masalah Ekologis
LSM LGI menilai bencana yang berulang, terutama banjir akibat luapan Sungai Citarum, erat kaitannya dengan rusaknya daerah aliran sungai (DAS), praktik penambangan ilegal, alih fungsi lahan, serta kerusakan kawasan hulu termasuk area kebun teh di Pangalengan. Ozan menambahkan, “Selama lingkungan dibiarkan rusak, selama itu pula masyarakat akan terus menjadi korban.
Ozan juga menyoroti komunikasi dan respons pemerintah yang dinilai masih kurang maksimal. Sosialisasi mengenai mitigasi jangka panjang, seperti rencana relokasi warga di daerah rawan banjir seperti Kampung Cieunteung, dianggap belum menyentuh akar persoalan. Ia menilai bahwa “Pemerintah tidak boleh hanya hadir saat bencana terjadi, tetapi harus konsisten membangun sistem pencegahan yang jelas dan transparan.”
Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan status tanggap darurat banjir dan longsor sejak 6 Desember hingga 19 Desember 2025. LSM LGI memandang kebijakan ini sebagai bukti tingginya tingkat keparahan kondisi di lapangan yang perlu ditindaklanjuti dengan langkah struktural, bukan hanya sementara.
LSM LGI juga menekankan pentingnya akuntabilitas pemerintah dan korporasi yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan. “Siapa pun yang merusak alam harus bertanggung jawab. Masyarakat tidak boleh menjadi korban dari keuntungan segelintir pihak,” tegas Ozan.
Secara umum, LSM LGI mendesak agar penanganan bencana tidak hanya berfokus pada upaya tanggap darurat, tetapi juga pada solusi fundamental melalui pengelolaan lingkungan yang lebih baik, pemulihan ekosistem, serta penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh bentuk perusakan alam.
Ketua LSM LGI Kab Bandung/ Ozan menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa “Masa depan Kabupaten Bandung ditentukan oleh keberanian kita menjaga lingkungan hari ini.”
( Kabiro Bandung )













