Jakarta//trans24.id-Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, yang telah menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku pembunuhan berencana.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Terdakwa Muhamad Ficram (23) dan Penuntut Umum, melalui Putusan Kasasi Nomor 1690 K/Pid/2025.
Dengan kata lain, Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, yang telah menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa dua orang tersebut.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyatakan, alasan kasasi terdakwa yang tidak sependapat mengenai terbuktinya perbuatan terdakwa dan pidana yang dijatuhkan, tidak dapat dibenarkan.
Demikian halnya dengan alasan kasasi Penuntut Umum yang memohon agar putusan Judex Facti dikuatkan, Mahkamah Agung berpendapat, alasan itu tidak dapat dibenarkan.
Hal itu karena alasan kasasi Penuntut Umum tersebut, buka













