Masyarakat Adat Maba Sangaji Hadapi Penindasan, Nikel Bawa Nestapa

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 04:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adat maba Sangaji, // trans24.id //-Upaya warga dalam mempertahankan lingkungan tempat mereka tinggal tidaklah mudah. Mereka berhadapan dengan ancaman pemenjaraan hingga kekerasan. Di Indonesia, kasus semacam ini senantiasa berulang.

Kisah bagaimana nikel—serta entitas korporasi—masuk ke wilayah adat Maba Sangaji tak lepas dari “industri hijau” di Indonesia. Sayangnya, di mata masyarakat adat Maba Sangaji, geliat ini justru melahirkan bermacam nestapa.

Hutan ditebang. Sungai tercemar. Denyut kehidupan masyarakat adat Maba Sangaji pun berada di tepi jurang.

Semua muncul dalam waktu yang tiba-tiba, selain tanpa melibatkan partisipasi bermakna, menurut pengakuan masyarakat adat Maba Sangaji.

Aksi protes lalu dilakukan, meminta perusahaan menghentikan sementara waktu operasional sampai benar-benar menemukan titik terang dengan masyarakat.

Pertengahan Mei 2025, merujuk catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), puluhan masyarakat adat Maba Sangaji mendatangi area perusahaan. Mereka hendak kembali melangsungkan penolakan, yang sebelumnya terjadi pada April, dengan menempuh ritual adat.

Tuntutannya tidak jauh berbeda: tidak boleh lagi ada penambangan.

Selang sehari dari protes itu, polisi menangkap mereka yang bergabung dalam aksi, termasuk pemangku adat. Sebanyak sebelas orang kemudian ditahan dengan tuduhan dari polisi: melakukan tindakan “premanisme” serta membawa senjata tajam.

Dari kepolisian, kasus masyarakat adat Maba Sangaji bergulir ke pengadilan. Pada Oktober 2025, majelis hakim memvonis bersalah 11 orang yang ditangkap. Mereka disebut mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memenuhi syarat.

Oleh pengadilan, penjara lima bulan dan delapan hari dijatuhkan kepada masyarakat adat Maba Sangaji.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), organisasi sipil yang berfokus pada isu kepemilikan tanah, menggaris bawahi rentetan kriminalisasi maupun kekerasan yang ditujukan ke masyarakat yang membela lingkungan mengindikasikan betapa pemerintah tidak memberikan atensi yang baik atas persoalan ini.

Baca Juga  Kapolres Jepara Resmikan Mako Polsek Pecangaan, Dorong Peningkatan Layanan Publik

“Situasi ini semakin memperparah krisis agraria dan demokrasi di Indonesia,” tegas KPA.

Data yang dihimpun Auriga Nusantara mengemukakan sepanjang 2014 sampai 2025 terdapat 189 kasus ancaman terhadap pembela lingkungan dengan total 1.090 individu menjadi korban.

Kasus-kasus tersebut tersebar di seluruh pulau besar di Indonesia. Sumatra menempati posisi pertama kasus paling banyak (51), disusul Jawa (49), Sulawesi (31), Kalimantan (27), sampai Papua (3).

Tren kasus dari tahun ke tahun memperlihatkan kecenderungan untuk meninggi, termasuk pada era pemerintahan Prabowo Subianto, terang Auriga. Per 9 Desember 2025, setidaknya tercatat 30 kasus yang terjadi—unggul dibanding periode sebelumnya.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—sekarang dipecah menjadi dua organ—mempublikasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024.

Pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, mengutarakan peraturan itu dimaksudkan untuk mencegah adanya upaya pembalasan terhadap mereka—perseorangan, kelompok, masyarakat adat, hingga organisasi sipil—yang berperan dalam perlindungan lingkungan hidup.

Klausul “upaya pembalasan” melingkupi ancaman tertulis maupun lisan, kriminalisasi, kekerasan yang membahayakan diri, hingga gugatan perdata.

Kendati demikian, Auriga Nusantara mengingatkan bahwa di tengah bermacam aturan yang sudah hadir, celah membawa orang-orang yang berusaha melindungi lingkungan ke pengadilan tetap terbuka lebar.

Dosen di Departemen Hukum Agraria UGM, Dyah Ayu Widowati, mendorong institusi pengadilan sebaiknya tidak selalu condong ke muatan “kepastian hukum” manakala menangani kasus-kasus agraria yang melibatkan masyarakat.

“Hakim juga harus menghitung faktor yang berdasarkan pada prinsip keadilan dan kemanfaatan,” sebut Dyah.

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x