Masyarakat Kecam Keras Polsek Cipayung Tangkap Pelaku Penjual Obat Keras Yang Berada di Jalan Ceger No 56 Cipayung Jakarta Timur

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 02:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Toko Obat keras di Jalan Raya Ceger No 56 Kecamatan Cipayung Jakarta Timur

Foto : Toko Obat keras di Jalan Raya Ceger No 56 Kecamatan Cipayung Jakarta Timur

JAKARTA TIMUR // Trans24.id – Peredaran obat keras golongan G khususnya di wilayah Cipayung Jakarta Timur bertambah yaitu di Jalan Raya Ceger No 56 Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, apakah angka ini akan terus bertambah??.

“Apa pihak pemerintah setempat atau institusi tidak mengetahui dengan adanya bertambahnya para pengedar obat keras tersebut, atau ada dugaan ada main dengan oknum APH,” ungkap salah satu awak media di kedai kopi Cipayung tepatnya pada tanggal 17 September 2025, pukul 20.25 WIB.

Kalau memang ini menjadi dugaan pembiaran, para generasi muda-mudi anak bangsa Cipayung akan hancur karena di jajah oleh obat-obat keras jenis golongan G dan Psikotropika, fenomena ini akan menjadi catatan buruk khususnya bagi aparat penegak hukum (Kepolisian) karena mayarakat menilai semua ini ada dugaan kerjasama antara pemilik usaha dengan oknum kepolisian.

Dugaan ini sangat kuat karena toko tersebut yang berada di Jalan Ceger Nomor 56 Kecamatan Cipayung buka terang-terangan, sangat tidak mungkin aparat penegak hukum tidak mengetahui keberadaan toko tersebut.

Akankah 3 asas Polri Melayani, Melindungi dan Mengayomi hanya akan menjadi hiasan di depan kantor Polsek Cipayung..?, masyarakat butuh bukti dengan adanya 3 fungsi Polri tersebut, yaitu arti dari Melayani “semua apa yang menjadi aduan dan laporan masyarakat wajib dilayani dengan baik”.

Baca Juga  Rumah Janda di Sukadame Roboh, Belum Pernah Dapat Bantuan Pemerintah

Arti dari Melindungi “setiap warga Indonesia dilindungi dalam segala bentuk kejahatan kejahatan yang terjadi contoh seperti peredaran obat keras ini yang sekarang menyerang dan merusak para generasi penerus bangsa, wajib bagi aparat penegak hukum (Kepolisian) melindungi masyarakat dari jajahan obat keras ini”.

Mengayomi yaitu “mengamankan pelakunya dan di ayomi di berikan peringatan atau himbauan dan di proses secara hukum atau undang undang yang berlaku, yaitu UU pasal 435 No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, memberikan ancaman kepada produsen maupun pengedar dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun, denda maksimal 5 miliar”.

“Apabila dari pihak Kepolisian tidak segera mengambil langkah tindakan menangkap pelaku khususnya di Jalan Ceger Nomor 56 Kecamatan Cipayung, ini akan merusak citra marwah Kepolisian, masyarakat semua akan terus bertanya-tanya kenapa semua ini di biarkan?,” tutup narsum sekaligus awak media.

(Red)

Berita Terkait

KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026
Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda
Polda Banten Resmikan Rumah Dinas TA 2025, Wujud Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Personel
Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 
KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI
Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Beri Penghargaan Anggota Berprestasi
BRIPTU HOLYPAUL S N SOUMILENA RAIH MEDALI EMAS SEA GAMES 2025, HARUMKAN NAMA POLRI DAN INDONESIA
Sinergitas TNI-Polri & Satuan Polisi pamong praja Siap Aman kan jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Berita ini 521 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:35

KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:32

Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:59

Polda Banten Resmikan Rumah Dinas TA 2025, Wujud Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Personel

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17

Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:43

KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:31

BRIPTU HOLYPAUL S N SOUMILENA RAIH MEDALI EMAS SEA GAMES 2025, HARUMKAN NAMA POLRI DAN INDONESIA

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:29

Sinergitas TNI-Polri & Satuan Polisi pamong praja Siap Aman kan jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:59

Rapat DPRD Dan Bupati Demak Sepakati Empat Raperda Menjadi Perda 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x