JAKARTA TIMUR // Trans24.id – Peredaran obat keras golongan G khususnya di wilayah Cipayung Jakarta Timur bertambah yaitu di Jalan Raya Ceger No 56 Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, apakah angka ini akan terus bertambah??.
“Apa pihak pemerintah setempat atau institusi tidak mengetahui dengan adanya bertambahnya para pengedar obat keras tersebut, atau ada dugaan ada main dengan oknum APH,” ungkap salah satu awak media di kedai kopi Cipayung tepatnya pada tanggal 17 September 2025, pukul 20.25 WIB.
Kalau memang ini menjadi dugaan pembiaran, para generasi muda-mudi anak bangsa Cipayung akan hancur karena di jajah oleh obat-obat keras jenis golongan G dan Psikotropika, fenomena ini akan menjadi catatan buruk khususnya bagi aparat penegak hukum (Kepolisian) karena mayarakat menilai semua ini ada dugaan kerjasama antara pemilik usaha dengan oknum kepolisian.
Dugaan ini sangat kuat karena toko tersebut yang berada di Jalan Ceger Nomor 56 Kecamatan Cipayung buka terang-terangan, sangat tidak mungkin aparat penegak hukum tidak mengetahui keberadaan toko tersebut.
Akankah 3 asas Polri Melayani, Melindungi dan Mengayomi hanya akan menjadi hiasan di depan kantor Polsek Cipayung..?, masyarakat butuh bukti dengan adanya 3 fungsi Polri tersebut, yaitu arti dari Melayani “semua apa yang menjadi aduan dan laporan masyarakat wajib dilayani dengan baik”.
Arti dari Melindungi “setiap warga Indonesia dilindungi dalam segala bentuk kejahatan kejahatan yang terjadi contoh seperti peredaran obat keras ini yang sekarang menyerang dan merusak para generasi penerus bangsa, wajib bagi aparat penegak hukum (Kepolisian) melindungi masyarakat dari jajahan obat keras ini”.
Mengayomi yaitu “mengamankan pelakunya dan di ayomi di berikan peringatan atau himbauan dan di proses secara hukum atau undang undang yang berlaku, yaitu UU pasal 435 No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, memberikan ancaman kepada produsen maupun pengedar dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun, denda maksimal 5 miliar”.
“Apabila dari pihak Kepolisian tidak segera mengambil langkah tindakan menangkap pelaku khususnya di Jalan Ceger Nomor 56 Kecamatan Cipayung, ini akan merusak citra marwah Kepolisian, masyarakat semua akan terus bertanya-tanya kenapa semua ini di biarkan?,” tutup narsum sekaligus awak media.
(Red)













