DIVISI HUKUM PWDPI MOHAMMAD LUTFI S.H AKAN MENGHADAP BUPATI PANDEGLANG TERKAIT DUGAAN SIKAP AROGANSI OKNUM KEPALA DESA

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 05:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG//trans24.id – -Belum genap 1 tahun setelah mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagai Kepala Desa. Edni, Kades Curugciung Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Banten menunjukkan sikap yang menuai kritik tajam.

Alih-alih menyambut kepercayaan masyarakat dengan kerendahan hati, ia justru memperlihatkan sikap arogansi di hadapan Staf Desa terhadap awak media. Momen itu terjadi saat media hendak mewawancarai mengenai anggaran renovasi gedung balai Desa dan penyaluran Insentif kader pada senin, (17/11/2025).

“Kejadian tersebut saat saya hendak ingin mengkonfirmasi kades terkait penyaluran insentif kader dan alokasi anggaran dalam kegiatan renovasi gedung balai desa yang baru saja rampung. “Ungkap Mokh Syaepudin jurnalis Media Propam News Tv memaparkan kepada sejumlah media

Namun saat itu Edni, secara terang – terangan melontarkan kalimat dengan nada tinggi dan terkesan enggan memberikan keterangan. “Jangan gitu kamu, lihat saja itu, priksa aja, siapa yang melaporkan kasih tau ke saya sekarang .”ujarnya dengan nada emosi

Menanggapi Hal itu. Pimpinan Redaksi Media Propam News Tv. Edy Widodo, S.H, M.H mengecam keras tindakan tidak terpuji oknum Kades.

“Sikap ini bukan hanya tidak menghormati profesi, tetapi juga menunjukkan mental pemimpin yang enggan terbuka dan anti kritik.”tegasnya

Edy menilai. “perpanjangan masa jabatan seharusnya menjadi momentum bagi kades untuk membuktikan diri, bukan malah menjadi dalih untuk semakin berkuasa dan bertindak sewenang-wenang.” tamabahnya

Baca Juga  PERSONIL SAT SAMAPTA POLRES KETAPANG LAKSANAKAN PENGAMANAN DI PLTU DESA SUKABANGUN

Ia menuntut Edni untuk lebih bijak dalam memanfaatkan amanah begerapa tahun ke depan dan meminta maaf kepada jurnalis secara terbuka.

Kasus yang di alami seorang wartawan saat melakukan tugas kini telah menuai komentar dan keritik tajam dari organisasi pers. Salah satunya Divisi Hukum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). M. Lutfi, S.H angkat bicara dan menanti ketegasan dari Bupati Kabupaten Pandeglang.

“Sikap seorang kepala desa yang baru saja mendapatkan tambahan kepercayaan, namun langsung berulah, jelas merusak citra pemerintahan desa. “ucapnya

Lutfi menyatakan. sikap arogansi atau tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dapat dilaporkan dan dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Pasal 4 ayat (2) dan (3) sendiri menjamin kemerdekaan pers dan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, jika tindakan arogansi tersebut berupa intimidasi verbal atau fisik, juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan). “fungkasnya

Dalam waktu dekat ini tim Satuan Bela Pers (Satbelpers) bersama Divisi Hukum (PWDPI) akan segera turun ke Kabupaten Pandeglang.

“kami bersama tim akan segera turun langsung untuk menindak lanjuti kasus yang di alami oleh anggota atau jurnalis kami dilapangan.” tutup M. Lutfi, S.H

 

(Red)

Berita Terkait

Sekretaris KNPI Pandeglang Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya 5.691 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Dorong Kemandirian Warga, Polsek Limbangan dan BNI Gandeng Wulan Jamilah Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi Lokal.
Perkuat Pengamanan Nataru, Personel Polres Garut dan Polsek Limbangan Gelar Apel Kesiapan di Pos Terpadu.
KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026
Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda
Polda Banten Resmikan Rumah Dinas TA 2025, Wujud Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Personel
Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 
KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI
Berita ini 714 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:18

Sekretaris KNPI Pandeglang Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya 5.691 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:00

Dorong Kemandirian Warga, Polsek Limbangan dan BNI Gandeng Wulan Jamilah Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi Lokal.

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:37

Perkuat Pengamanan Nataru, Personel Polres Garut dan Polsek Limbangan Gelar Apel Kesiapan di Pos Terpadu.

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:35

KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:32

Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17

Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:43

KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:41

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x