PANDEGLANG//trans24.id – -Belum genap 1 tahun setelah mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagai Kepala Desa. Edni, Kades Curugciung Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Banten menunjukkan sikap yang menuai kritik tajam.
Alih-alih menyambut kepercayaan masyarakat dengan kerendahan hati, ia justru memperlihatkan sikap arogansi di hadapan Staf Desa terhadap awak media. Momen itu terjadi saat media hendak mewawancarai mengenai anggaran renovasi gedung balai Desa dan penyaluran Insentif kader pada senin, (17/11/2025).
“Kejadian tersebut saat saya hendak ingin mengkonfirmasi kades terkait penyaluran insentif kader dan alokasi anggaran dalam kegiatan renovasi gedung balai desa yang baru saja rampung. “Ungkap Mokh Syaepudin jurnalis Media Propam News Tv memaparkan kepada sejumlah media
Namun saat itu Edni, secara terang – terangan melontarkan kalimat dengan nada tinggi dan terkesan enggan memberikan keterangan. “Jangan gitu kamu, lihat saja itu, priksa aja, siapa yang melaporkan kasih tau ke saya sekarang .”ujarnya dengan nada emosi
Menanggapi Hal itu. Pimpinan Redaksi Media Propam News Tv. Edy Widodo, S.H, M.H mengecam keras tindakan tidak terpuji oknum Kades.
“Sikap ini bukan hanya tidak menghormati profesi, tetapi juga menunjukkan mental pemimpin yang enggan terbuka dan anti kritik.”tegasnya
Edy menilai. “perpanjangan masa jabatan seharusnya menjadi momentum bagi kades untuk membuktikan diri, bukan malah menjadi dalih untuk semakin berkuasa dan bertindak sewenang-wenang.” tamabahnya
Ia menuntut Edni untuk lebih bijak dalam memanfaatkan amanah begerapa tahun ke depan dan meminta maaf kepada jurnalis secara terbuka.
Kasus yang di alami seorang wartawan saat melakukan tugas kini telah menuai komentar dan keritik tajam dari organisasi pers. Salah satunya Divisi Hukum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). M. Lutfi, S.H angkat bicara dan menanti ketegasan dari Bupati Kabupaten Pandeglang.
“Sikap seorang kepala desa yang baru saja mendapatkan tambahan kepercayaan, namun langsung berulah, jelas merusak citra pemerintahan desa. “ucapnya
Lutfi menyatakan. sikap arogansi atau tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dapat dilaporkan dan dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Pasal 4 ayat (2) dan (3) sendiri menjamin kemerdekaan pers dan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, jika tindakan arogansi tersebut berupa intimidasi verbal atau fisik, juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan). “fungkasnya
Dalam waktu dekat ini tim Satuan Bela Pers (Satbelpers) bersama Divisi Hukum (PWDPI) akan segera turun ke Kabupaten Pandeglang.
“kami bersama tim akan segera turun langsung untuk menindak lanjuti kasus yang di alami oleh anggota atau jurnalis kami dilapangan.” tutup M. Lutfi, S.H
(Red)













