Panglima Satbel Pers DPP PWDPI Apresiasi Putusan MK: Wartawan Tidak Dapat Dipidanakan atas Karya Jurnalistik

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, // trans24.id //-Selasa (20/1/2026) — Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), Dedi Supiandi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidanakan atas karya jurnalistik yang dijalankan sesuai kode etik dan ketentuan hukum pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Supiandi kepada awak media di Bogor, Selasa (20/1/2026). Menurutnya, putusan MK menjadi penegasan penting bagi perlindungan kemerdekaan pers dan penguatan posisi wartawan sebagai pilar demokrasi.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap kemerdekaan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, sehingga tidak bisa serta-merta dipidanakan atas produk jurnalistiknya,” ujar Dedi.

Dasar Hukum Perlindungan Pers

Dedi menegaskan bahwa profesi wartawan secara tegas telah dilindungi oleh hukum, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta ayat (3) yang menegaskan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

2.UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

3.Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan kriminalisasi.

Ajakan kepada Masyarakat dan Aparat

Dedi juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pejabat pemerintah, pengusaha, serta aparat penegak hukum—khususnya TNI dan Polri—untuk bersama-sama melindungi profesi wartawan dan menghormati kerja jurnalistik.

Baca Juga  18 Bencana Terjang Jabar di Awal 2026, Karawang Jadi Titik Terparah

“Wartawan adalah pilar demokrasi yang diakui negara. Tanpa jurnalis dan media, sulit membayangkan bagaimana informasi publik dapat tersampaikan secara sehat kepada masyarakat, pemerintah, dan institusi negara,” tegasnya.

Komitmen Satbel Pers PWDPI

Sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi menyatakan komitmennya untuk mengawal dan menjaga keselamatan para wartawan yang tergabung dalam organisasi PWDPI, yang menaungi ratusan hingga ribuan media di seluruh Indonesia.

Namun demikian, ia juga menegaskan pentingnya profesionalisme insan pers.

“Saya meminta para pejuang pena di PWDPI untuk benar-benar menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik secara profesional, berpegang pada kode etik, serta menjaga nama baik media dan marwah pers,” katanya.

Profesi Mulia Tanpa Pamrih

Dedi menilai profesi wartawan sebagai profesi yang sangat mulia. Wartawan bekerja siang dan malam, dalam panas maupun hujan, sebagai kontrol sosial demi kepentingan publik, tanpa digaji oleh negara.

“Kami bekerja dengan niat dan tanggung jawab moral. Karena itu, organisasi pers hadir sebagai wadah untuk melindungi wartawan dari intimidasi, ancaman, maupun kekerasan. Satbel Pers DPP PWDPI siap membela wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah dan profesional,” tegas Dedi.

Di akhir pernyataannya, Dedi Supiandi mengajak seluruh pihak—pemerintah, aparat, pengusaha, dan masyarakat—untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kehormatan para wartawan.

“Kami berharap ke depan, profesi wartawan benar-benar dihargai, dijaga, dan dilindungi demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin
Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:14

Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x