Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi Supiandi, Kecam Keras Pemukulan Wartawan di Garut

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut//trans24.id— Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) DPP PWDPI, Dedi Supiandi, mengecam keras aksi pemukulan terhadap seorang wartawan Propam News TV di Garut yang dilakukan oleh oknum penjaga toko jamu yang diduga menjual minuman keras.

Dedi menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia meminta aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek maupun Polres Garut, untuk mengusut tuntas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.

> Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap profesi jurnalis. Wartawan menjalankan tugas mulia sebagai kontrol sosial. Pelaku pemukulan harus diproses secara hukum sampai tuntas. Jangan sampai ada kejadian serupa terulang kembali,” tegas Dedi.

Selain menyoroti kekerasan terhadap wartawan, Dedi juga meminta aparat untuk memberantas praktik penjualan miras dan obat keras ilegal yang kerap menjadi pemicu keributan di tengah masyarakat. Ia menilai tindakan pelaku tidak hanya menghambat tugas jurnalistik, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas ilegal yang meresahkan.

Korban pemukulan diketahui merupakan wartawan Media Propam News TV yang tergabung dalam organisasi pers Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). Dedi menegaskan bahwa sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, ia tidak menerima adanya kekerasan terhadap anggota di bawah naungannya.

Baca Juga  Dandim 1608/Bima Dan Kajari Bima Beri Kuliah Umum Mahasiswa Univ. Muhammadiyah Bima

> “Saya tidak terima anggota kami diperlakukan seperti itu. Pelaku harus bertanggung jawab dan jika perlu kami akan tempuh jalur pidana. Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan yang mencoreng demokrasi,”ujarnya.

Dedi kembali mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Menghalangi tugas jurnalistik, menurutnya, sama dengan menghalangi tugas negara.

Pelaku pemukulan dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahu atau denda hingga Rp500 juta.

> “Hukum sudah jelas. Siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik harus diproses. Ini bukan hanya soal seorang wartawan, tetapi soal kehormatan profesi dan tegaknya hukum di negara ini,” tutup Dedi.

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x