Panglima satgas Satbel Pers DPP PWDPI Ungkap Keprihatinan Terhadap Kondisi Profesi Wartawan

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, 21 Januari 2026, // trans24.id //-Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dedi Supiandi, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi profesi wartawan atau jurnalis di Indonesia yang dinilai semakin memprihatinkan dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Dedi, peran wartawan sebagai kontrol sosial mengalami penurunan citra akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut kerap menyalahgunakan legalitas profesi, hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) tanpa dibekali pemahaman kode etik jurnalistik serta kompetensi ilmu kejurnalisan yang memadai.

“Profesi wartawan adalah profesi mulia. Namun saat ini, banyak tindakan tidak terpuji yang justru mencoreng marwah jurnalistik karena adanya oknum yang menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadi, khususnya faktor finansial,” ujar Dedi Supiandi.

Ia menegaskan bahwa wartawan sejatinya memiliki tugas penting, tidak hanya menyampaikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik, tetapi juga menjalankan fungsi strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa kerja jurnalistik yang benar dan berimbang, masyarakat akan kesulitan mengetahui fakta serta perkembangan yang terjadi di negara ini.

Dedi Supiandi mengajak seluruh wartawan dan jurnalis untuk kembali menjalankan profesi secara profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dengan rasa cinta dan memiliki terhadap profesi yang diemban.

Ia juga menyoroti maraknya kasus intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap wartawan di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak jarang dipicu oleh perilaku oknum wartawan sendiri yang menyimpang dari prinsip jurnalistik, sehingga menimbulkan sentimen negatif terhadap profesi secara keseluruhan.

“Sudah saatnya kita bersama-sama memperbaiki citra wartawan sebagai kontrol sosial. Kekurangan yang dilakukan oleh oknum harus ditutup dengan kerja profesional, bukan dibenarkan,” tegasnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Pasuruan Kota Tertibkan Truk Pengangkut Tanah Proyek Sekolah Rakyat

Lebih lanjut, Dedi mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara;

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran;

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.

“Oleh karena itu, menghalangi tugas wartawan sama artinya dengan menghalangi tugas negara,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Supiandi juga menekankan pentingnya peran pimpinan perusahaan media agar tidak sembarangan menerbitkan ID atau KTA wartawan. Calon wartawan wajib dibekali pelatihan, pembinaan, dan pemahaman ilmu jurnalistik, agar tidak salah langkah dan melanggar kode etik.

Sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi mengingatkan seluruh wartawan yang tergabung dalam organisasi PWDPI agar senantiasa menjaga nama baik organisasi dan media, serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap profesinya.

Ia menegaskan bahwa PWDPI merupakan wadah resmi yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas anggotanya apabila terbukti melanggar kode etik jurnalistik.

“Saya akan terus mengingatkan seluruh anggota wartawan agar menjaga marwah profesi dan menaati Undang-Undang Pers demi terciptanya jurnalistik yang bermartabat,” karena propesi yang kita emban Kita genggam adalah alat pasilitas membawa perubahan yang positif maka dari itu mari kita jangan pernah ragu untuk mengeksplorasi berita berita yang bernilai karena disitulah akan lahir pemahaman dalam aksi yang konstruktif di masyarakat

jaga propesi dengan integritas dan propesionalime dalam melaksanakan tugas peliputan karena wartawan yang handal dan propesional akan memberikan hasil karya karya yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia juga kepada bangsa ‘dan bernegara pungkas Dedi supiandi

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x