Pasutri Bos di Makassar Sekap-Perkosa Anak Buah Jadi Tersangka, Ini Motifnya 

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar//trans24.id Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SK dan SM, pemilik usaha nasi kuning di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar.

Keduanya menyekap dan memperkosa perempuan berusia 22 tahun yang tak lain adalah karyawatinya sendiri.

Pasutri tersebut dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kedua tersangka ini merupakan pasutri dan juga atasan korban,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Senin (5/1).

Arya menjelaskan, korban telah bekerja di usaha milik tersangka selama kurang lebih satu tahun dan tinggal di tempat usaha tersebut. Belakangan, SM mencurigai suaminya memiliki hubungan terlarang dengan korban.

“Tersangka cemburu. Ada dugaan suami selingkuh dengan karyawan. Istri kemudian menginterogasi mereka, tapi mereka tidak mengaku,” ujarnya.

Kedua tersangka kemudian membawa korban ke sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Di lokasi tersebut, korban disekap dan mengalami tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga  Polsek Sepauk Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal 1 Tahun 2026 Di Desa Mait Hilir Diatas Lahan Seluas 3 Hektar

“Korban dipukul, ditendang, disuruh mengaku, lalu dipaksa berhubungan badan. Pakaian korban dilepas dan kejadian itu direkam,” jelas Arya.

Korban disekap selama dua hari sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.

Dalam kasus ini, SK diduga berperan sebagai pelaku pemerkosaan. Sementara SM berperan aktif dengan memerintahkan, menyaksikan, dan membiarkan perbuatan tersebut terjadi. Polisi menilai keduanya bekerja sama melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

“Korban mengalami penganiayaan dan pemerkosaan. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama,” tegas Arya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa rekaman video persetubuhan yang tersimpan di ponsel salah satu tersangka. Polisi memastikan video tersebut tidak disebarkan.

“Barang buktinya berupa rekaman video yang masih tersimpan di handphone pelaku. Video itu tidak disebarkan,” sambungnya.

Kedua tersangka telah ditahan di Polrestabes Makassar. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x