Banjaran //trans24.id – Penertiban Pocong – pocong yang marak di jalan Raya Banjaran, tepat nya di Area Lampu merah Kamasan di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa barat pada, Hari Rabu 17 Desember 2025.
Penertiban tersebut yang langsung di pimpin oleh Kanit Sat. PP kecamatan Banjaran Ahmad Kusnadi, SE, berdasarkan Dari Keluhan Masyarakat lewat Media sosial yang beredar, masyarakat khusus nya para pengguna jalan Raya tersebut mengeluhkan berbagai tindakan Intimidasi, pemaksaan juga lontaran kalimat yang tak pantas dari para Pocong, apabila mereka tidak di berikan uang.
Para Pocong tersebut bukan lah Pocong sungguhan, melainkan para pengemis yang mengenakan Kostum Pocong dalam melakukan kegiatan nya.
Dalam menanggapi keluhan masyarakat lwt Unggahan di Media sosial, Ahmad Kusnadi, SE langsung merespon dengan cepat, ia bersama jajaran Anggota Sat, pol PP bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan para Pocong yang yang kemudian di bawa ke kantor Sat, pol PP kecamatan untuk di lakukan penanganan selanjutnya.
Hal – hal yang di lakukan oleh para pelaku kegiatan seperti Pengemis, Pengamen dengan berbagai bentuk tersebut dengan KUHP ( Pasal 504 – 505 ) yang kemudian di acukan ke Peraturan Daerah , yang mengatur tentang Ketertiban umum, dengan sanksi pidana kurungan atau pun dengan denda.
” Kami tidak melarang setiap masyarakat mencari rezeki, tetapi yang kami larang dan lakukan penindakan adalah cara yang merugikan, mengintimidasi dan mengganggu ketertiban umum, ” Tegas Kanit, SatPol PP.
Silakan menjadi Seniman atau pun pelaku seni untuk menjadi sesuatu yang menghibur dan menghasilkan uang tetapi harus pada tempatnya, ” Tambah Ahmad Kusnadi.
Kanit SatPol PP pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar supaya cepat memberikan laporan , apabila terjadi hal yang serupa , juga di Tegas kan pula kepada seluruh Pengemis, Pengamen yang ada di kecamatan Banjaran tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan ,Intimidasi dan mengganggu ketertiban umum, sebab pihak nya tidak akan menteroril hal tersebut. ” Pungkas Kanit Satpol PP.
Dalam kegiatan penertiban itu di adakan kesepakatan melalui penandatanganan Surat perjanjian oleh Perwakilan dari kelompok Pocong, pengamen yaitu ( UC) yang tidak akan mengulangi Hal negatif yang akan menggangu Ketertiban khusus nya para pengguna jalan Raya lampu merah Kamasan, Kecamatan Banjaran.
Eva purnama – Bandung













