Pergerakan Pemuda Munjul Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

- Penulis

Senin, 1 September 2025 - 01:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Muktaf, Perwakilan Pergerakan Pemuda Munjul (PRDAM

Foto : Muktaf, Perwakilan Pergerakan Pemuda Munjul (PRDAM

PANDEGLANG // Trans24.id –  Pergerakan Pemuda Munjul (PRDAM) menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU ini dinilai sangat penting untuk memperkuat keuangan negara sekaligus menjadi instrumen hukum dalam memulihkan kerugian akibat korupsi.(31/08/2025).

Menurut PRDAM, Indonesia kehilangan potensi pemasukan hingga triliunan rupiah setiap tahun karena belum adanya payung hukum yang memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana.

Muktaf, perwakilan PRDAM, menegaskan bahwa banyak aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas karena pelaku telah meninggal dunia, melarikan diri, atau proses hukumnya belum inkrah. “Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset sangat tinggi. Tanpa instrumen hukum ini, negara akan terus dirugikan setiap tahunnya,” ujar Muktaf.

Ia menambahkan, maraknya kasus korupsi baik di tingkat nasional maupun daerah menjadi bukti nyata perlunya regulasi tersebut. “Ini catatan besar bagi bangsa kita. Negara butuh instrumen hukum yang kuat agar kerugian akibat korupsi bisa dipulihkan,” lanjutnya.

Baca Juga  TRADISI PAWAI OBOR DI MALAM 1 SURO RAMAI DI SEJUMLAH DAERAH 

Selain itu, Muktaf juga mendesak pemerintah membahas pembentukan badan pengelola aset sitaan agar pengelolaan berjalan transparan dan akuntabel. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, penyitaan aset justru berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Pemerintah harus menjamin proses yang adil, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan aset sitaan,” tegasnya.

PRDAM mengusulkan agar badan pengelola aset hasil rampasan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, serta otoritas terkait lainnya. Muktaf juga menilai penting adanya pembatasan ruang lingkup aset yang dapat dirampas, misalnya aset bernilai di atas Rp100 juta dari kejahatan berat dengan ancaman pidana minimal empat tahun.

Tak kalah penting, lanjut Muktaf, RUU Perampasan Aset juga harus memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik yang mungkin secara tidak sengaja terkait dengan aset sitaan.

“Semoga dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, Indonesia menjadi bangsa yang lebih kuat, adil, dan merata,” tutupnya.

Sumber : PRDAM

(RED)

Berita Terkait

Masyarakat Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Bersama Dirut PT Media Propam News TV Datangi Kantor Camat Untuk Menindak Tegas Para Pengelola Limbah
SDN Negeri Bama 2 Gelar Pembagian Makanan Bergizi Gratis, Dihadiri Wakil Bupati Pandeglang
Kapolda Banten Sampaikan Himbauan Kepada Pelajar Saat Upacara Serentak
Kapolri Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi di Polda Metro Jaya
PPBNI Satria Banten Hadiri Undangan Kapolda Metro Jaya dalam Acara Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Polda Banten Gencarkan Patroli Skala Besar, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Peresmian Kantor Kabiro Media Propam News TV dan Pembukaan TRP Law Office di Jakarta Utara
Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 03:01

Masyarakat Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Bersama Dirut PT Media Propam News TV Datangi Kantor Camat Untuk Menindak Tegas Para Pengelola Limbah

Senin, 8 September 2025 - 05:28

SDN Negeri Bama 2 Gelar Pembagian Makanan Bergizi Gratis, Dihadiri Wakil Bupati Pandeglang

Senin, 8 September 2025 - 05:17

Kapolda Banten Sampaikan Himbauan Kepada Pelajar Saat Upacara Serentak

Senin, 8 September 2025 - 05:00

Kapolri Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi di Polda Metro Jaya

Senin, 8 September 2025 - 04:50

PPBNI Satria Banten Hadiri Undangan Kapolda Metro Jaya dalam Acara Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 7 September 2025 - 03:09

Peresmian Kantor Kabiro Media Propam News TV dan Pembukaan TRP Law Office di Jakarta Utara

Kamis, 4 September 2025 - 02:59

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Kamis, 4 September 2025 - 02:54

Kapolda Banten Takziah Kediaman Andhika Luthfi Falah

Berita Terbaru