Pertamina Ingatkan Bahaya Pemindahan LPG Manual, Konsumen Diminta Cermat Timbangan Tabung 3 Kg

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 05:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta//trans24.id  — PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa praktik pemindahan isi tabung gas elpiji (LPG) secara manual sangat berbahaya dan melanggar prosedur keselamatan. Hal tersebut disampaikan Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi oleh kepolisian.

“Pengisian LPG seharusnya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan yang ketat. Pemindahan secara manual berisiko menimbulkan kecelakaan serius dan dapat merugikan masyarakat luas,” ujar Ivan.

Menanggapi pertanyaan media terkait keluhan masyarakat soal berat tabung LPG 3 kilogram yang dinilai berkurang, Ivan menegaskan bahwa Pertamina telah menerapkan prosedur operasi standar (SOP) yang ketat.

“Kita pastikan untuk ukuran 3 kilogram benar-benar 3 kilogram, karena sebelum keluar dari depot pengisian LPG di SPBE, sesuai SOP, tabung harus ditimbang terlebih dahulu. Di pangkalan resmi kami yang ditandai dengan plang warna hijau, konsumen memiliki hak untuk menanyakan jika merasa berat tabung kurang,” jelasnya.

Ivan menambahkan, jika ditemukan ketidaksesuaian, konsumen berhak meminta penggantian tabung. Pangkalan resmi juga dapat menukar tabung tersebut atau melakukan retur ke agen.

Baca Juga  Diduga Kuat Penyedia Tempat Sarang Maksiat, Zinah,Tokoh Agama MUI Serta Tokoh Pemuda, APH, Harus Segera Bertindak Sigap Se-cepatnya

“Jadi mekanismenya sudah ada dan kami siapkan. Jika memang ada indikasi pelanggaran, masyarakat bisa menghubungi call center 135 karena seluruh laporan kami sentralisasi agar masuk ke sistem dan dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ivan dalam konferensi pers bersama di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan LPG subsidi di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai dengan standar keselamatan dan berisiko menyebabkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” ujar Edi.

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara karena menyalahgunakan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Berita Terkait

“Polres HST Siap Amankan Perayaan Natal, Kapolres Tinjau Kesiapan Gereja”
Redaksi PropamnewsTV Perkuat Satbel dan Pengawalan Pimpinan Redaksi
KSAD Maruli Simanjuntak Hadiri Perayaan Natal 2025 di SEKAR JAGADI, 25 Desember 2025
Gegana Polda Banten Lakukan Sterilisasi Gereja Kristus Raja Serang
Cuaca Masih Tidak Menentu, Polda Banten Sampaikan Imbauan Berdasarkan Prakiraan BMKG Terbaru
Damai Natal 2025 Di Tanah Pasundan, Banjaran Kabupaten Bandung Jawa Barat. 
Warga Pulau Pari Menjemput Keadilan: Gugatan terhadap Holcim Diterima Pengadilan Swiss
Sinergi Polres Tabalong, Pemda dan TNI Amankan Ibadah dan Misa Malam Natal 2025 di Kabupaten Tabalong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:25

“Polres HST Siap Amankan Perayaan Natal, Kapolres Tinjau Kesiapan Gereja”

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:20

Redaksi PropamnewsTV Perkuat Satbel dan Pengawalan Pimpinan Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:14

KSAD Maruli Simanjuntak Hadiri Perayaan Natal 2025 di SEKAR JAGADI, 25 Desember 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:52

Gegana Polda Banten Lakukan Sterilisasi Gereja Kristus Raja Serang

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:51

Cuaca Masih Tidak Menentu, Polda Banten Sampaikan Imbauan Berdasarkan Prakiraan BMKG Terbaru

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:09

Warga Pulau Pari Menjemput Keadilan: Gugatan terhadap Holcim Diterima Pengadilan Swiss

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:06

Sinergi Polres Tabalong, Pemda dan TNI Amankan Ibadah dan Misa Malam Natal 2025 di Kabupaten Tabalong

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:03

Pastikan Situasi Aman, Dandim 1310/Bitung Bersama Forkopimda Minahasa Utara Tinjau Pos Nataru

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x