BANDUNG//trans24.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber menangani secara serius kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan oleh seorang kreator konten media sosial berinisial AFPN (25) alias Resbob.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak konten digital yang berpotensi memecah persatuan dan mengganggu ketertiban umum.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Tujuan utama kami adalah menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Kapolda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).
Konten yang diunggah tersangka pada 10 Desember 2025 melalui akun TikTok miliknya diketahui mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu reaksi publik.
Berdasarkan hasil penelusuran dan penyelidikan digital, petugas mengamankan tersangka di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah diketahui berpindah-pindah lokasi dari Surabaya hingga Semarang. Saat ini, tersangka dilakukan penahanan di sel khusus guna mencegah potensi gangguan keamanan selama proses hukum berjalan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kapolda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak, menjunjung etika, serta saling menghormati perbedaan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan persatuan bangsa.
“Perbedaan adalah kekuatan. Mari kita jaga ruang publik, baik di dunia nyata maupun digital, agar tetap damai dan saling menghargai,” tutup Kapolda Jabar.
Kabiro Bandung (Aziz)













