POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalimantan Selatan, // trans24.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, Kamis (19/2/2026) pagi. Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel didampingi Irwasda, Dir Reskrimum, Dir Lantas, dan Kabid Humas Polda Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa dalam keterangannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. pers menyampaikan bahwa ada 6 orang tersangka yang ditangkap oleh Direktorat Reskrimum Polda Kalsel dalam pengungkapan kasus jaringan pemalsu STNK, SKPD, Faktur, NIK dan BPKB kendaraan bermotor.

Dari 6 orang tersangka, ada 4 tersangka berasal dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedangkan 2 tersangka lainnya berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Para tersangka tersebut yakni FN yang berperan Menawarkan Jual beli Mobil yang dipasarkan melalui Postingan Facebook dan Whatsapp serta melakukan pemesanan STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu.

Kemudian SF perannya sebagai Penjual Mobil yang membeli dari tersangka FN yang dijual kembali kepada para pembeli di Kotabaru Kalimantan Selatan. RY berperan sebagai Makelar / Penjalur STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu sesuai pesanan dari tersangka FN kepada tersangka BD.

Tersangka RB perannya sebagai Pembuat STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu sesuai pesanan tersangka FN. KT perannya Membantu tersangka RB membuat dan memasarkan STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu sesuai pesanan tersangka FN. Dan tersangka BD berperan sebagai Pembuat STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu sesuai pesanan tersangka FN.

Selain menangkap 6 tersangka, sejumlah barang bukti juga turut disita yakni Ranmor R4 sebanyak 20 unit, Plat mobil terpasang 20 pasang, STNK dan SKPD kedaluarsa / mati 18.120 lembar, BPKB kadaluarsa / mati 92 buku, Laptop 5 unit, Printer 3 unit, Stiker Hologram STNK 135 buah.

Baca Juga  Wakapolri Tinjau UMKM, Bakes, dan Pembagian Perlengkapan Sekolah Usai Apel Mitra Kamtibmas di Papua

Cap stempel 39 buah, Cairan pengangkat tulisan dikertas 3 kaleng, Plastik STNK 82 lembar, Kertas HVS untuk SKPD palsu 15 pack, Lampu UV (Ultraviolet)2 buah, Amplop coklat 100 lembar, Bayclin (pemutih) 2 botol, Flashdisk 3 buah, Buku Tabungan Bank BCA 2 buah, Buku Tabungan Bank BRI 3 buah, Kartu ATM BCA 5 buah, Kartu ATM BNI 1 buah, Kartu ATM BRI 1 buah, Kartu ATM Mandiri 1 buah, dan Barang lainnya 80 buah.

Kapolda menjelaskan, modus operandi yang dipakai oleh para tersangka yaitu membeli kendaraan yang macet kreditnya kemudian dijual melalui Facebook dan grup Whatsapp, kemudian diterbitkan BPKB, STNK dan Notice pajak palsu.

Dari pembuatan BPKB, STNK dan Notice pajak palsu yang dilakukan oleh tersangka, diperoleh keuntungan hingga Rp.100.000.000,- perbulan, untuk pembuatan Notice pajak Rp.20.800.000,- perbulan, dan STNK Rp.12.000.000,- perbulan.

Para tersangka telah menjalankan aksinya mulai sejak tahun 2017 dengan wilayah operasi di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogjakarta, Bali dan Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, S.H., S.I.K., menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan bahwa adanya pemalsuan STNK, BPKB saat pelapor melakukan pembayaran pajak yang diketahui bahwa pajak sudah terblokir.

Berdasarkan hal tersebut, Dit Reskrimum Polda Kalsel kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pertama di Banjarmasin. Dari pengakuan tersangka yang telah diamankan, kemudian ditangkap tersangka lainnya diwilayah Blora, Provinsi Jawa Tengah.

“Tersangka mematok biaya Rp.800.000,- untuk pajak, sedangkan untuk BPKB dipatok dengan biaya Rp.4.000.000,-,” terang Dir Reskrimum Polda Kalsel.

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x