Polisi Masih Usut Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah: Dijual Online

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, //trans24.id// – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyampaikan pihaknya masih menyelidiki asal usul tabung dinitrous oxide (N20) atau whip pink yang ditemukan di apartemen Lula di Jakarta Selatan. Dia menyebut whip pink kebanyakan dijual secara online.
“Sampai dengan saat ini penyidik masih mendalami asal-usul whip pink, yang diketahui diperjualbelikan secara online. Kebanyakan secara online ya sejauh ini,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (3/2/2026).

Budi menuturkan saat ini gas yang terkandung di whip pink belum termasuk dalam jenis narkotika. Namun bila disalahgunakan bisa berbahaya.

“Menurut keterangan Puslabfor pada saat siaran pers, gas yang terkandung di dalam Whip pink adalah nitrogen oksida (N2O) yang sampai dengan saat ini belum termasuk ke dalam jenis narkotika dan apabila disalahgunakan dapat membahayakan,” ujarnya.

Budi mengungkap berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, akan timbul berbagai resiko kesehatan kandungan gas dalam whip pink itu disalahgunakan. Mulai dari gangguan proses metabolisme hingga keselamatan jiwa.

“Menurut keterangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada saat siaran pers penyalahgunaan nitrogen oksida dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, antara lain hipoksia, gangguan saraf (neuropati), gangguan proses metabolisme, defisiensi vitamin B12, serta dampak serius lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa,” jelasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim terus melalukan komunikasi intensif dengan instansi terkait, seperti Kemenkes dan BPOM, untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N20. Sehingga, penerapan UU Kesehatan No 17 tahun 2023 dapat dilakukan secara tepat. Bahkan untuk memajukan ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam perumusan

Baca Juga  Polres Demak Tangani Kebakaran di Wedung, Seorang Lansia Alami Luka Bakar

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahapdi Polres Jaksel, Jumat (30/1).

Penyelidikan Disetop
Sebagai informasi, selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal di kamar apartemennya pada Jumat (23/1) malam. Polisi memastikan tidak ada tindak pidana di kasus itu dan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh Lula.

Polisi memastikan tidak ada tanda penganiayaan atau upaya melawan hukum dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah. Polisi telah mengecek semua bukti dan saksi.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Lula Lahfah meninggal karena kehabisan napas.

“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” kata AKBP Iskandarsyah.

“Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum,” imbuhnya.

AKBP Iskandarsyah mengatakan dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah, tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum. Dia menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Penyelidikan kasus itu pun saat ini dihentikan.

“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” ujarnya.

Berita Terkait

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin
Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:14

Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x