BANDUNG//trans24.id – Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr, Budi Sartono, S. I. K.., M, Si., M, Han., di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, S. H,.,, S. I. K, M, H, Kasi Humas Polrestabes Bandung Kanit PPA, melaksanakan Konfrensi Pers terkait Pidana Kekerasan Fisik terhadap Anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam keterangan nya, Kapolrestabes menjelaskan bahwa kasus yang berawal dari laporan polisi LP/B/1683/X1/2025.
Peristiwa tragis terjadi pada hari Jum’at, 21 November 2025, sekitar pukul 13:30 WIB di kawasan Desa Ci Padung, Kecamatan Ci biru, Kota Bandung, Korban adalah anak berusia Empat tahun, delapan bulan, sementara terduga pelaku merupakan ibu sambung korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol, Hendra Rochmawan S. I. K.,, M. H, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat proses memandikan dan mengenakan pakaian.
Akibat benturan yang di alami, korban tidak sadar kan diri dan kemudian di nyatakan meninggal dunia setelah mendapat kan perawatan di RSUD Kota Bandung.
Penyidik langsung mengaman kan barang bukti, mulai Handphone pelaku, pakaian korban, dan alat rumah tangga, hingga hasil visum dan Autopsi, Pelaku juga mengakui melakukan kekerasan terhadap korban sebelum kejadian utama.
Pelaku di jerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C , Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan dapat di perberat sepertiga apabila di lakukan oleh orang tua.
Sumber : Humas Polda Jabar
( Wakabiro Bandung – Eva purnama )













