MARTAPUR//trans24.id – Polres Banjar menggelar Press Conference pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, bertempat di Pendopo Tahtya Dharaka Polres Banjar, Senin (15/12/2025) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, dan dihadiri Wakapolres Banjar, Kapolsek Martapura, personel Sat Reskrim Polres Banjar, serta rekan media.
Dalam keterangannya, Kapolres Banjar menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni (inisial MA) serta (inisial A) yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara korban diketahui bernama (inisial MD).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan SMP 3 Gang Jambu, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura. Kejadian bermula dari cekcok dan tantangan berkelahi yang berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis keris, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada.
Selain itu, dalam press conference tersebut Kapolres Banjar juga menyampaikan pengungkapan kasus pembunuhan lainnya yang ditangani Polsek Martapura. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tersangka (inisial MI) dengan korban almarhum (inisial AK). Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh permasalahan warisan dan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP.
Kapolres Banjar menegaskan komitmen Polres Banjar untuk menuntaskan seluruh kasus tindak pidana, termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga di himbau kiranya dapat menyampaikan informasi terkait Gangguan Kamtibmas melalui call center 110 agar Polres Banjar dapat menindaklanjuti dengan cepat.(Humresbjr)













