Praperadilan Belum Diputus, Sidang Pokok Berjalan: Alarm Serius bagi Prinsip Due Process of Law

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura//trans24.id 6 Januari 2026 – Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Jayapura telah terdaftar pada Selasa, 13 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jayapura dan hingga tanggal rilis ini masih berjalan serta belum diputus, dengan objek pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara pokok dengan Nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Jayapura tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) didaftarkan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan penetapan sidang pertama pada Selasa, 20 Januari 2026.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1129/PenPid.B-HAN/2025/PN Jap, tertanggal 17 Desember 2025, masa penahanan dalam Tahapan Penuntut Umum terhadap Andi Muh Irhong Naeing diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 sampai dengan 16 Januari 2026.

Sampai dengan tanggal rilis ini, menurut terdakwa, belum pernah diterima surat peralihan atau pemberitahuan resmi pelimpahan perkara dari Kejaksaan kepada Pengadilan/Hakim, termasuk pemberitahuan resmi kepada terdakwa terkait peralihan kewenangan penanganan perkara dari tahap penuntutan ke tahap persidangan.

Baca Juga  588 Personel Polda Jabar Terima Kenaikan Pangkat, Kapolda Tekankan Tanggung Jawab dan Integritas

Selain itu, beberapa elemen penting belum ditampilkan secara lengkap dalam SIPP, termasuk uraian dakwaan serta pencatatan dan registrasi barang bukti, sementara mekanisme praperadilan masih berlangsung sebagai sarana kontrol keabsahan tindakan hukum.

Kondisi tersebut menunjukkan penggunaan pendekatan hukum klasik yang berpotensi mendorong sidang pokok perkara secara prematur, sehingga perlu ditinjau secara cermat demi menjamin hak konstitusional terdakwa, prinsip due process of law, serta keselarasan dengan hukum modern dan semangat pembaruan sistem peradilan pidana.

Rilisan ini disampaikan sebagai imbauan agar seluruh lembaga negara dan masyarakat tetap memantau dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan secara tertib, proporsional, dan bertanggung jawab.**

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x