Proyek Paving Blok di Desa Pasirdurung Diduga Sarat Masalah : Kades Bungkam, Camat dan Sekdes Lepas Tanggung Jawab

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 04:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi Kepala Desa Pasirdurung

Foto : Ilustrasi Kepala Desa Pasirdurung

PANDEGLANG // Trans24.id – Sorotan publik terhadap proyek pembangunan paving blok di Desa Pasirdurung, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, semakin memanas. Dugaan ketidaktransparanan anggaran hingga buruknya kualitas material menjadi perhatian serius masyarakat, aktivis, hingga ormas.

Ironisnya, Kepala Desa Pasirdurung justru seolah alergi terhadap wartawan. Nomor ponselnya hingga kini tidak bisa dihubungi. Informasi yang beredar, sang Kades sengaja menonaktifkan bahkan diduga mengganti kartu SIM untuk menghindari konfirmasi terkait proyek tersebut. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar : apa yang ditutupi dari proyek paving blok Pasirdurung?.

Saat dimintai keterangan, Camat Sindangresmi, Muklis, hanya berkomentar normatif bahwa kecamatan sebatas melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa. Namun, ia tidak menjawab secara rinci terkait dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, laporan keuangan, serta informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Sementara Sekdes Pasirdurung, Ade, saat dihubungi juga memberikan jawaban yang dinilai tidak relevan dengan inti persoalan. Alih-alih memberi kejelasan, bahasa yang disampaikan justru menambah kebingungan publik.

Menanggapi kondisi tersebut, Soleh, Anggota Ormas Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang, menyatakan sikap tegas.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat audiensi kepada pihak desa maupun kecamatan. Publik harus tahu dari mana anggarannya, berapa besarannya, dan bagaimana pelaksanaannya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima hasil proyek asal jadi dengan material yang banyak patah dan tidak berkualitas,” ungkap Soleh.

Ia menegaskan bahwa sikap bungkam kepala desa dan jawaban yang mengambang dari aparat kecamatan maupun perangkat desa merupakan indikasi kuat adanya masalah serius. “Kalau memang tidak ada yang salah, kenapa harus menutup-nutupi? Kenapa wartawan sulit menemui dan menghubungi Kepala Desa?” tambahnya.

Sejumlah warga di Pasirdurung juga mengaku kecewa. Mereka menilai pekerjaan proyek dilakukan secara terburu-buru, dengan upah borongan murah sekitar Rp12.000 per meter. “Material paving banyak yang patah, kualitasnya juga diragukan. Kami hanya kerja borongan, yang penting ada penghasilan,” kata salah satu pekerja.

Baca Juga  KKM 01 Desa Kertasana Luncurkan Produk Stik Pepaya “Gurilem”

Padahal, dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas. Fakta di lapangan justru bertolak belakang dengan amanat tersebut.

Situasi ini bukan lagi sekadar persoalan kecil. Dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik dan indikasi penyalahgunaan anggaran desa harus segera diusut tuntas. Masyarakat dan ormas mendesak agar Polres Pandeglang maupun Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan.

“Kalau aparat penegak hukum diam saja, ini akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain. Dugaan penyalahgunaan dana desa harus diusut, jangan sampai rakyat hanya menerima proyek asal-asalan,” tegas Soleh.

Bukan tanpa dasar, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas menyebutkan

“Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Artinya, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dalam proyek paving blok di Desa Pasirdurung, aparat penegak hukum wajib menindak dan memproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, dugaan ketidaktransparanan proyek paving blok di Desa Pasirdurung bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencoreng citra pemerintahan desa serta melemahkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

(Red)

Berita Terkait

Masyarakat Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Bersama Dirut PT Media Propam News TV Datangi Kantor Camat Untuk Menindak Tegas Para Pengelola Limbah
SDN Negeri Bama 2 Gelar Pembagian Makanan Bergizi Gratis, Dihadiri Wakil Bupati Pandeglang
Kapolda Banten Sampaikan Himbauan Kepada Pelajar Saat Upacara Serentak
Kapolri Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi di Polda Metro Jaya
PPBNI Satria Banten Hadiri Undangan Kapolda Metro Jaya dalam Acara Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Polda Banten Gencarkan Patroli Skala Besar, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Peresmian Kantor Kabiro Media Propam News TV dan Pembukaan TRP Law Office di Jakarta Utara
Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 03:01

Masyarakat Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Bersama Dirut PT Media Propam News TV Datangi Kantor Camat Untuk Menindak Tegas Para Pengelola Limbah

Senin, 8 September 2025 - 05:28

SDN Negeri Bama 2 Gelar Pembagian Makanan Bergizi Gratis, Dihadiri Wakil Bupati Pandeglang

Senin, 8 September 2025 - 05:17

Kapolda Banten Sampaikan Himbauan Kepada Pelajar Saat Upacara Serentak

Senin, 8 September 2025 - 05:00

Kapolri Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi di Polda Metro Jaya

Senin, 8 September 2025 - 04:50

PPBNI Satria Banten Hadiri Undangan Kapolda Metro Jaya dalam Acara Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 7 September 2025 - 03:09

Peresmian Kantor Kabiro Media Propam News TV dan Pembukaan TRP Law Office di Jakarta Utara

Kamis, 4 September 2025 - 02:59

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Kamis, 4 September 2025 - 02:54

Kapolda Banten Takziah Kediaman Andhika Luthfi Falah

Berita Terbaru