Rapat Bareng Dekan-Mahasiswa, Komisi III DPR Sebut KUHP Baru Lebih Berkeadilan. 

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta//trans24.id – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan dekan dan mahasiswa fakultas hukum Universitas Jenderal Achmad Yani. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru diharapkan lebih berkeadilan dari aturan hukum sebelumnya.

“Kemarin kita sudah menyelesaikan dua Undang-undang, yang paling penting terkait hukum, yaitu KUHP dan KUHAP. Terlepas dari masih banyaknya kritikan, tapi menurut kami itulah yang terbaik yang bisa kami lakukan,” kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

 

 

Habiburokhman mengatakan KUHP yang lama merupakan warisan Belanda yang mesti diperbarui. Ia menyinggung KUHAP sebelumnya adalah warisan orde baru.

 

“Kita paham hukum di masa itu adalah sekadar alat represif dari kekuasaan, digunakan bukan sekadar pencari keadilan tapi sebagai alat represif kekuasaan dan kita perbaiki itu semua dari pondasinya pun kita perbaiki,” ujar Habiburokhman.

 

 

Waketum Gerindra ini menyebut KUHP sebelumnya merupakan peninggalan kolonial yang menganut asas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. Ia menyebut dalam KUHP lama tak mengenal mens rea atau sikap batin seseorang saat melakukan tindak pidana.

Baca Juga  Diduga Tiang Kabel Internet Tanpa Izin Resahkan Warga Sukadiri

 

“KUHP kita itu selama berlaku mungkin 100 tahun sudah ya, sejak zaman kolonial menganut asas monisitis, artinya penjatuhan hukum pidana itu berdasarkan terjadi atau tidaknya peristiwa pidana saja, tidak mengacu pada mens rea,” ujar Habiburokhman.

 

“Tidak mengacu pada sikap batin orang yang melakukan pidana. Itu kita bongkar, Kita bikin pondasi yang jauh lebih berkeadilan di KUHP baru,” ungkapnya.

 

 

Habiburokhman mengatakan sebagian besar pasal di KUHP baru telah dibahas sebelum tahun 2019. Ia menyebut dalam KUHP baru diterapkan ajaran dualistis yang juga mempertimbangkan sikap batin pelaku.

 

“Walaupun kami cuma mengesahkan saja, karena sebagian besar KUHP baru itu dibahas di sebelum tahun 2019, saya di periode kedua ada beberapa pasal yang ikut mengesahkan tapi disahkannya di tahun 2023,” ujar Habiburokhman.

“Tapi pondasi dasarnya memang sudah sangat baik KUHP baru. Nah itu mengubah asas monistis menjadi dualistis. Dualistis Itu artinya apa, dalam penjatuhan hukum pidana kita harus mengacu pada mens rea sikap batin si pelaku,” imbuhnya.

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x