Rapat DPRD Dan Bupati Demak Sepakati Empat Raperda Menjadi Perda 

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak//trans24.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak secara resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna bertajuk Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Demak, Jawa Tengah, Selasa (23/12/2025).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu dan pemikiran dalam membahas dan mengkaji empat Raperda secara komprehensif dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Empat Raperda yang disetujui menjadi Perda meliputi Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Bupati Demak, Eisti’anah, dalam pendapat akhirnya menjelaskan bahwa Perda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman sangat diperlukan seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman. Keberadaan Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyediaan dan pengelolaan tempat pemakaman yang layak, sesuai dengan aspek keagamaan, sosial, dan budaya masyarakat.

“Pertumbuhan penduduk yang diikuti dengan perkembangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman memerlukan fasilitas umum berupa tempat pemakaman yang sesuai dengan kebutuhan jumlah penduduk,” ujarnya.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan 2025 di Polres Banjar

Sementara itu, Perda tentang Desa Wisata ditujukan untuk mengoptimalkan potensi pariwisata Kabupaten Demak yang tersebar di wilayah perdesaan, baik potensi alam, budaya, tradisi, maupun peninggalan sejarah. Melalui Perda ini, pembangunan desa wisata diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberdayakan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Terkait Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Eisti’anah menegaskan pentingnya pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Perda ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus menjadi upaya strategis dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Hak atas informasi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik,” tegasnya.

Adapun Perda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai acuan dalam pengelolaan air secara terpadu dan berkelanjutan. Perda ini bertujuan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam pemanfaatan air, sekaligus menjaga kelestarian fungsi sumber daya air guna menunjang pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Demak.

Dengan disahkannya keempat Perda tersebut, diharapkan dapat melengkapi produk hukum daerah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Demak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah. (Ismun Kaperwil)

Berita Terkait

KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026
Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda
Polda Banten Resmikan Rumah Dinas TA 2025, Wujud Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Personel
Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 
KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI
Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Beri Penghargaan Anggota Berprestasi
BRIPTU HOLYPAUL S N SOUMILENA RAIH MEDALI EMAS SEA GAMES 2025, HARUMKAN NAMA POLRI DAN INDONESIA
Sinergitas TNI-Polri & Satuan Polisi pamong praja Siap Aman kan jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:35

KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:32

Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:59

Polda Banten Resmikan Rumah Dinas TA 2025, Wujud Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Personel

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17

Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:43

KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:31

BRIPTU HOLYPAUL S N SOUMILENA RAIH MEDALI EMAS SEA GAMES 2025, HARUMKAN NAMA POLRI DAN INDONESIA

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:29

Sinergitas TNI-Polri & Satuan Polisi pamong praja Siap Aman kan jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:59

Rapat DPRD Dan Bupati Demak Sepakati Empat Raperda Menjadi Perda 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x