Demak//trans24.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak secara resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna bertajuk Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Demak, Jawa Tengah, Selasa (23/12/2025).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu dan pemikiran dalam membahas dan mengkaji empat Raperda secara komprehensif dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Empat Raperda yang disetujui menjadi Perda meliputi Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Bupati Demak, Eisti’anah, dalam pendapat akhirnya menjelaskan bahwa Perda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman sangat diperlukan seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman. Keberadaan Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyediaan dan pengelolaan tempat pemakaman yang layak, sesuai dengan aspek keagamaan, sosial, dan budaya masyarakat.
“Pertumbuhan penduduk yang diikuti dengan perkembangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman memerlukan fasilitas umum berupa tempat pemakaman yang sesuai dengan kebutuhan jumlah penduduk,” ujarnya.
Sementara itu, Perda tentang Desa Wisata ditujukan untuk mengoptimalkan potensi pariwisata Kabupaten Demak yang tersebar di wilayah perdesaan, baik potensi alam, budaya, tradisi, maupun peninggalan sejarah. Melalui Perda ini, pembangunan desa wisata diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberdayakan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Terkait Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Eisti’anah menegaskan pentingnya pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Perda ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus menjadi upaya strategis dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Hak atas informasi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik,” tegasnya.
Adapun Perda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai acuan dalam pengelolaan air secara terpadu dan berkelanjutan. Perda ini bertujuan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam pemanfaatan air, sekaligus menjaga kelestarian fungsi sumber daya air guna menunjang pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Demak.
Dengan disahkannya keempat Perda tersebut, diharapkan dapat melengkapi produk hukum daerah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Demak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah. (Ismun Kaperwil)













