Garut // Trans24.id – Dalam beberapa waktu terakhir, keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Golongan G di wilayah Kabupaten Garut semakin mengemuka. Keluhan demi keluhan pun bermunculan, utamanya menyasar praktik penjualan obat-obatan berbahaya tanpa izin resmi yang dilakukan secara terbuka di beberapa titik. Senin (28/07/2025).
Menanggapi hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut menunjukkan sikap responsif yang patut diapresiasi. Tanpa menunggu waktu lama, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat, seperti di wilayah Leles, Kadungora, dan sekitarnya.
Langkah cepat dan tegas yang diambil Satnarkoba Polres Garut ini memberikan harapan baru bagi masyarakat akan hadirnya rasa aman dan perlindungan dari ancaman obat-obatan terlarang. Sebab, sebagaimana kita ketahui, obat jenis Golongan G seperti Tramadol dan Eximer termasuk dalam daftar pengawasan ketat karena dapat menimbulkan efek psikotropika jika disalahgunakan.
Opini publik pun menguat penegakan hukum tidak boleh kalah dengan praktik-praktik yang membahayakan generasi muda. Kita tentu tidak ingin melihat anak-anak bangsa terjerumus dalam penyalahgunaan obat hanya karena lemahnya pengawasan dan kurangnya tindakan tegas di lapangan.
Namun, di sisi lain, penanganan peredaran obat ilegal bukan hanya menjadi tugas kepolisian semata. Dibutuhkan sinergi antara instansi kesehatan, pengawasan apotek dan toko obat, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan edukasi di lingkungan masing-masing.
Media pun memiliki peran penting untuk terus mengawasi, memberitakan, dan mendorong transparansi penanganan kasus semacam ini. Jangan sampai ada oknum yang mencoba melindungi atau bermain-main dalam kasus serius seperti ini.
Akhir kata, Media Propam News TV mengapresiasi kinerja cepat Satnarkoba Polres Garut dan berharap agar tindakan tegas terhadap pelaku penjualan obat keras ilegal terus dilakukan tanpa pandang bulu. Karena menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan obat terlarang adalah tanggung jawab kita bersama.
(Redaksi)