Satreskrim Polres Cimahi Ringkus Kelompok Bermotor Lapendos Pelaku Penganiayaan Anak di Facebook Bawah Umur

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI //trans24.id  – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil meringkus kelompok bermotor yang menamakan diri Lapendos alias Laki-laki Penuh Dosa, terkait kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Puri Cipageran. Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh 19 orang pelaku, dan hingga saat ini 15 di antaranya telah berhasil diamankan di tiga kota besar.

Kapolres menjelaskan, para pelaku berangkat bersama atas ajakan tersangka JE dan kemudian bertemu dengan korban berinisial LT, seorang anak di bawah umur yang dikenali oleh salah satu pelaku. Tersangka JE diketahui memiliki riwayat perselisihan dengan korban melalui media sosial, sehingga memicu niat untuk melakukan penyerangan secara brutal. Dalam aksinya, korban dianiaya menggunakan bambu serta senjata tajam seperti parang atau gobang, yang menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga  Presiden RI Apresiasi Peran Polri Jabar dalam Keberhasilan Swasembada Jagung

Akibat kejadian tersebut, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Bandung. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, serta Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Repost : R.ly / propamnewsTV

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x