Seorang Pria ASN Pemkab Tabalong Diamankan Dengan Dugaan Pencurian

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tabalong, // trans24.id //- Satreskrim Polres Tabalong yang pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M, bersama Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Richard David HG, S.AP berhasil mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) pada Rabu (21/01/2206) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku diamankan di kompleks Stadion Pembataan kecamatan Murung Pudak saat Polres Tabalong sedang melaksanakan operasi Kepolisian dengan Sandi Operasi Jaran Intan 2026.

Kasus ini diketahui dari laporan korban WAH (41), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, yang melaporkan telah terjadi pencurian di rumahnya pada Senin (19/01/2026) pagi , Saat korban kembali ke rumah usai bepergian ke Amuntai, korban mendapati jendela dan teralis rumah dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, diketahui 1 unit skuter metik warna biru putih beserta BPKB dan STNK telah hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp15.000.000,-.

Baca Juga  Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Yaitu seorang pria berinisial FAH ( 45) warga desa wayau kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil .

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung guna proses hukum lebih lanjut.

Turut disita barang bukti yaitu 1 unti skuter metik warna biru putih, 1 buah BPKB dan STNK atas nama korban, 1 buah kunci kontak sepeda motor, dan 1 lembar KTP atas nama pelaku FAH.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana Nasional tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

Berita Terkait

Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
WAKAPOLRI BUKA STRATEGI DAN DINAMIKA PENANGANAN TPPO LEWAT PELUNCURAN & BEDAH BUKU
Aksi Heroik Polisi Terjang Ombak Pantai Selatan, Personel Satpolairud Polres Garut Evakuasi Dua Wisatawan Tenggelam
Ironi Pasar Hewan Bayongbong: Retribusi Mengalir, Jalan Hancur Berlubang
Memaknai Isra Miraj Sehari-hari” – Acara Peringatan di Pendopo Azzahra Dihadiri Pejabat dan Ulama Terkemuka
Harga Minyak Mentah Global Masih Tertekan 
Tim Trauma Healing Polri Bersama Relawan UI Hadir Bersama Warga Pascabanjir di Cilincing
18 Bencana Terjang Jabar di Awal 2026, Karawang Jadi Titik Terparah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x