Soal Presiden Venezuela yang Ditangkap AS, Dosen Hukum: Langgar Hukum Internasional!

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta//trans24.id – Dunia internasional dihebohkan dengan penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, oleh tentara Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (3/1/2026) lalu. Diketahui, penyerangan dan penculikan ini merupakan puncak dari tekanan selama berbulan-bulan oleh pemerintahan Trump terhadap Venezuela.

Presiden AS Donald Trump telah mendesak Maduro untuk menyerahkan kekuasaan dan menuduhnya mendukung kartel narkoba. Trump juga menuduh Maduro dan kartel narkoba bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS yang terkait dengan penggunaan narkoba ilegal.

Berbagai macam pakar membagikan pendapatnya mengenai peristiwa ini. Salah satunya datang dari Dosen Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Satria Unggul Wicaksana.

Satria menegaskan penculikan Presiden Maduro termasuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kedaulatan negara. Menurutnya, kunci kedaulatan negara sendiri adalah saling menghormati negara lain.

“Itu adalah bagian dari pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara. Kedaulatan negara merupakan satu kata kunci di dalam hubungan internasional untuk saling menghormati dan menjaga otoritas dan yurisdiksi yang dimiliki oleh suatu negara,” katanya dalam laman Umsura dikutip Sabtu (10/1/2026).

Bukan Kali Pertama AS Melanggar Hukum Internasional

Satria membeberkan jika ini bukan kali pertama AS melanggar hukum internasional. Namun menurut Satria, tindakan tersebut dianggap wajar atau dilazimkan karena kuatnya posisi AS dalam geopolitik global.

Dekan Fakultas Hukum tersebut berpendapat setiap pelanggaran terhadap kedaulatan negara dapat dikategorikan sebagai agresi dan dapat dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) sebagai pelanggaran serius hukum internasional.

Baca Juga  UNUKASE Gelar Monitoring dan Evaluasi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

“Pembiaran aktivitas atau tindakan yang dilakukan Ameria Serikat di Venezuela, itu akan menjadi excuse ke banyak wilayah lain nantinya. Tentunya kita tidak berharap hal serupa terjadi di negara lain,” tuturnya.

Satria menjelaskan, jika ada suatu negara menghadapi persoalan serius seperti narkoba dan perdagangan senjata, maka penyelesaiannya tetap menjadi kewenangan negara yang bersangkutan. Dikenal prinsip exhaustion of local remedies dalam hukum internasional yang berarti mengutamakan penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum dalam negeri.

“Bukan dengan cara extra teritorial seperti itu,” ucapnya.

Dugaan Motif Ekonomi

Ia juga menyinggung adanya dugaan motif ekonomi di balik intervensi tersebut. Satria mengungkap besarnya cadangan minyak yang dimiliki Venezuela.

“Ini harus dilihat, bagaimana intervensi atas nama sumber daya alam. Kedaulatan adalah hak yang dimiliki oleh suatu negara untuk dihormati, dan dijunjung tinggi haknya di dalam hubungan internasional. Hal ini yang seharusnya menjadi konsen utama,” ucapnya.

Pihaknya berharap kejadian di Venezuela tidak terulang kembali di negara lain. Ia juga menekankan perlunya tanggung jawab politik dan hukum dari pemerintah AS atas setiap tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional.

“Tentu kita berharap ini menjadi yang terakhir dan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat diharapkan mampu bertanggungjawab atas tindakannya yang menyalahi hukum internasional itu sendiri,” tegasnya.

(Red)

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x