BANDUNG//trans24.id – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi fungsi QR Code yang terdapat pada dokumen kependudukan.Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, H. Tata Irawan Subandi, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut juga dilakukan melalui media sosial, seperti Instagram dan platform lainnya, serta melalui pertemuan langsung dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.
“Masyarakat juga dapat mempelajarinya dengan mudah, yakni mengetahui fungsi QR Code yang terdapat pada dokumen kependudukan,” ujar Tata Irawan di Soreang, Selasa (16/12/2025).
Kepala Disdukcapil menjelaskan bahwa QR Code pada dokumen kependudukan berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang dapat digunakan untuk memvalidasi keaslian dokumen.
Menurutnya, fitur QR Code tersebut terdapat pada dokumen kependudukan versi terbaru yang telah diterbitkan secara digital.
Ia menjelaskan, dokumen kependudukan yang dapat dilakukan pengecekan antara lain Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, serta surat keterangan kependudukan.
Tata Irawan juga memaparkan cara mengecek dokumen kependudukan, yakni dengan membuka aplikasi kamera atau aplikasi QR Code reader pada telepon seluler. Apabila belum memiliki aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengunduhnya melalui Play Store atau App Store, kemudian melakukan pemindaian QR Code.
QR Code dapat ditemukan di bagian pojok kanan bawah pada dokumen kependudukan yang telah dicetak secara mandiri.
Setelah dilakukan pemindaian, tampilan akan diarahkan ke laman resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melalui alamat:
https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Terpusat/Pindai/
Selanjutnya, pengguna diminta untuk mengisi Captcha, kemudian mengklik tombol tampilkan.
Adapun tanda status dokumen kependudukan:
Tanda centang hijau menunjukkan bahwa dokumen aktif dan asli, lengkap dengan tanggal penerbitan serta nama pejabat penandatangan elektronik.
Tanda strip merah menunjukkan bahwa dokumen tidak aktif, karena telah diterbitkan dokumen baru yang sah dan valid secara elektronik.
Tata Irawan mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung untuk melakukan pengecekan seluruh dokumen kependudukan yang dimiliki.
“Pastikan dokumen yang dimiliki masih aktif, sah, dan terdaftar secara resmi di Disdukcapil, demi kenyamanan dan peningkatan kualitas pelayanan,” pungkasnya.













