Unit Satresnarkoba Polres Sintang Ungkap Peredaran Narkotika di Kecamatan Sepauk, Tiga Pelaku Diamankan

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang, // trans24.id // – Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Aji Melayu, Kecamatan Sepauk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dimana pada hari selanjutnya petugas mendapati satu unit mobil mencurigakan yang terparkir di Jalan Aji Melayu, Kecamatan Sepauk.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang berinisial DRM dan RI. Pengeledahan juga dilakukan oleh petugas dan disaksikan ketua RT setempat, dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan empat klip plastik berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan dua klip narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat penyimpanan pintu mobil sebelah kanan kendaraan yang digunakan pelaku.

Setelah penyelidikan petugas, didapati kalau barang-barang yang dimiliki kedua pelaku merupakan titipan sehingga petugas yang bergerak cepat berhasil mengamnkan pelaku ketiga yakni ES.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Sintang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya DRM disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  BPBD Kabupaten Demak Membuka Posko Siaga Daruratan Bencana Dalam Menghadapi Musim Penghujan 2025/2026 Pembukaan Posko di Pusatkan di posko Angkling Kusumo Mranggen

Sementara RI dan ES disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 612 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba AKP Eko Supriyatno Polres Sintang dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari komunikasi yang terjalin bai kantar masyarakat dan petugas Kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkotika ini dapat kami ungkap. Polres Sintang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan di wilayah hukum kami,” ujar Kasat Resnarkoba.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x