Untuk pertama kalinya anggota polisi syariah Islam di Aceh dihukum cambuk, akhir Januari lalu.

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh, // trans24.id //-Hukuman cambuk itu dijatuhkan kepada sang polisi syariah karena dia didapati berhubungan seks atau bermesraan di luar pernikahan serta mengonsumsi alkohol.

Masalahnya, hubungan seksual antara pasangan yang belum menikah dilarang keras di Aceh—satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan hukum syariah.

Anggota polisi syariah Islam berinisial TSA itu dihukum cambuk di Taman Sari Bustanusalatin, Banda Aceh, Kamis (29/01).

TSA merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.

TSA ditahan pada pertengahan November 2025 lalu setelah tertangkap “sedang berduaan dengan seorang perempuan bukan muhrim-nya” (jarimah ikhtilath) di sebuah rumah kos di Banda Aceh.

Baca Juga  BPBD Kabupaten Demak Membuka Posko Siaga Daruratan Bencana Dalam Menghadapi Musim Penghujan 2025/2026 Pembukaan Posko di Pusatkan di posko Angkling Kusumo Mranggen

Dia dicambuk sebanyak 23 kali, setelah dikurangi masa tahanan dua bulan.

Pasangannya yang berisinial AD juga dihukum cambuk 23 kali di lokasi yang sama.

Ada pula pasangan HA dan VO yang dihukum cambuk sebanyak 140 kali. Mereka divonis bersalah melakukan zina (jarimah zina) dan mengonsumsi minuman beralkohol (khamar).

Hukuman cambuk 140 kali ini merupakan jumlah terbanyak selama eksekusi cambuk berlangsung di Aceh.

Berita Terkait

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin
Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:14

Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x