Usai Pemberitaan Dugaan Pungli Viral, Kades Penjamben Diduga Intimidasi Warga dengan Ancaman Laporan Polisi

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, // trans24.id //– Alih-alih meredam polemik secara terbuka dan transparan, Kepala Desa Penjamben, Kabupaten Pandeglang, justru diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap warganya sendiri. Hal ini terjadi setelah pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan dokumen surat hibah viral di sejumlah media.

Berdasarkan penelusuran, kepala desa dilaporkan mendatangi satu per satu warga yang sebelumnya mengaku dimintai uang dalam proses pembuatan dokumen hibah. Kedatangan tersebut bukan untuk memberikan klarifikasi resmi, melainkan justru menimbulkan rasa takut di kalangan warga.

Salah seorang warga Desa Penjamben yang enggan disebutkan identitasnya mengaku merasa terintimidasi dan tertekan setelah didatangi langsung oleh kepala desa.

“Kami didatangi ke rumah, lalu ditakut-takuti akan dilaporkan ke polisi. Kami ini orang kecil, tidak paham hukum. Mendengar kata polisi saja kami sudah takut,” ungkapnya.

Menurut warga tersebut, kepala desa menyatakan bahwa uang yang telah dipungut bukanlah pungli, melainkan biaya pembuatan dokumen surat hibah. Bahkan, kepala desa mengklaim bahwa persoalan tersebut telah selesai dan telah diklarifikasi kepada pihak media.

“Pak lurah bilang itu biaya hibah, dan katanya ke media juga sudah beres. Jadi kami diminta tidak memperpanjang masalah,” tambahnya.

Namun demikian, hingga saat ini tidak ditemukan adanya klarifikasi resmi secara tertulis atau pernyataan terbuka kepada publik yang menjelaskan dasar hukum pungutan tersebut.

Baca Juga  Sinergi Babinsa dan Warga, Patroli Malam Jaga Kondusifitas Desa Klewor

Aktivis Pandeglang, Unu, menilai tindakan kepala desa mendatangi warga pasca pemberitaan justru memunculkan dugaan baru, yakni adanya upaya pembungkaman dan intimidasi terhadap masyarakat.

“Kalau memang tidak ada pungli, seharusnya dijelaskan secara terbuka, bukan dengan mendatangi warga satu per satu dan menyebut ancaman laporan polisi. Ini justru menimbulkan kecurigaan,” tegas Unu.

Unu juga menyoroti besarnya nominal pungutan yang disebut mencapai Rp700.000 per dokumen hibah. Menurutnya, angka tersebut patut dipertanyakan karena tidak semua pungutan administrasi desa dibenarkan secara hukum.

“Pertanyaannya sederhana, apa dasar hukumnya” Peraturan desa, perbup, atau undang-undang apa yang mengatur biaya sebesar itu” Jangan sampai masyarakat dimanfaatkan karena ketidaktahuan mereka,” ujarnya.

Ia mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang untuk segera turun tangan dan melakukan klarifikasi serta pengawasan terhadap dugaan praktik pungutan tersebut.

“DPMD jangan diam. Harus ada penjelasan resmi dan terbuka ke publik, lengkap dengan dasar hukum tertulis, agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi tertekan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Penjamben belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait dugaan intimidasi maupun dasar hukum pungutan pembuatan dokumen surat hibah tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.//red//tim

Berita Terkait

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin
Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:14

Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x